NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengundang Media Nasionalxpos.co.id untuk klarifikasi terkait pemberitaan pada tanggal 6 Januari 2022, di kantornya, Kamis (13/1/2022).
Hadir dalam undangan tersebut wartawan dan Pimpinan Redaksi Media Nasionalxpos.co.id Erik Bandi. Dalam klarifikasi Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah menjelaskan tentang persyaratan penggantian SIM hilang sebagaimana dimaksudkan pada pemberitaan lalu.
“Persyaratan tes psikologi dan tes kesehatan itu harus dipenuhi bang, baik untuk penggantian SIM hilang maupun untuk perpanjangan, karena hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor : 5 Tahun 2021 sambil menunjukkan print out Perpol dimaksud, terlepas sipemohon mau pilih tes ditempat lain atau di mana saja, tidak perlu di tempat pelayanan SIM. Yang penting dokternya punya rekomendasi dari kedokteran pihak Kepolisian, bebas silahkan pilih,” Tegasnya.
Pertemuan klarifikasi berjalan baik dan disambut hangat oleh Kasat Lantas, dia juga menyampaikan hubungan komunikasi dengan media akan diperbaiki kedepannya sebab peran media sangat dibutuhkan dalam hal perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
Ditambahkan lagi, “bahwa Media dan Polri agar tetap bersinergi dalam membangun informasi yang lebih transparan dan terbuka,” Tandasnya.
Diakhir klarifikasi Kasat Lantas Polresta Tangerang menyampaikan permohonan maaf, apabila anggota dibawahnya ada kalimat yang penyampaiannya salah. Dia berjanji akan melakukan perbaikan kedepannya termasuk pembinaan kepada anggota dibawahnya, sehingga pelayanan ke masyarakat semakin baik. (Pan)