Daerah

Kinerja BPN Kabupaten Tangerang Dinilai Tidak Professional

865
×

Kinerja BPN Kabupaten Tangerang Dinilai Tidak Professional

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dinilai tidak professional dan terkesan merepotkan masyarakat pemohon.

Hal ini dikeluhkan salahseorang warga sebut saja MYB yang menurut penuturannya ketika dia mengajukan permohonan Balik Nama (BN) atas sertifikat tanah miliknya.

“Padahal pengajuan balik nama, tentu telah dilengkapi dengan Akte Jual Beli (AJB), Identitas Kependudukan Pemohon berupa KTP dan KK berikut persyaratan lainnya termasuk pajak pajak, ” Ujarnya.

Namun setelah proses balik nama sertifikatnya selesai dan sertifikat diterima terdapat kesalahan pengetikan nama pemilik yang tercantum dalam lembar teraan pengesahan. Setelah diteliti ternyata kesalahan tersebut diakibatkan oleh kesalahan pengetikan nama dalam Akte Jual Beli yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau yang lajim disebut Notaris, dalam AJB tertulis ; Muhammad Yusuf Basnar sementara dalam KTP tertulis ; Muhamad Yusuf Basnar, yang artinya petugas pencetakan di BPN hanya berpatokan pada AJB saja tanpa menghiraukan Identitas Kependudukan Pemohon.

Lanjutnya, atas kesalahan tersebut selang beberapa hari setelah sertifikat diterima lantas pemilik sertifikat melalui kuasa pemohon hendak mengajukan revisi (perbaikan) nama ke kantor BPN.

Dalam sertifikat terlihat tanggal pengesahan tertera pada tanggal, 17 Januari 2023 yang artinya proses balik nama tersebut baru beberapa hari saja dilakukan. Pada tanggal 19 Januari 2023 atas anjuran petugas loket pelayanan kuasa pemilik disarankan agar terlebih dahulu meminta bantuan petugas warkah untuk mencarikan warkahnya dan alhasil pada tanggal 24 Januari 2023 kuasa pemilik mendapat pemberitahuan bahwa warkah sudah diserahkan ke bagian balik nama. Setelah mendapat pemberitahuan tersebut lalu kuasa pemilik menemui petugas dibagian balik nama bernama Gita dengan tujuan mengajukan bon warkah (AJB) untuk dibawa ke PPAT pembuat AJB agar supaya di renvoi atau pembetulan. Namun petugas tersebut menganjurkan agar terlebih dahulu didaftarkan permohonan perbaikan dengan membayar biaya pendaftaran (PNBP) sejumlah Rp. 50.000.

Masih menurutnya, “Sudah tentu hal tersebut dianggap janggal karena merasa kesalahan itu merupakan kelalaian dari petugas di BPN, disamping kejadiannya masih baru beberapa hari saja. Bukankah dalam berkas perngajuan telah dilengkapi dengan Identitas Kependudukan pemohon? dan mengapa BPN tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu?”, katanya.

“Jika dalam berkas ditemukan adanya perbedaan nama yang tertera di AJB dengan Identitas Kependudukan pemohon bukankah seharusnya berkas tersebut dikembalikan atau disposisi agar dibetulkan menjadi sama?”, keluhnya.

Oleh karena keberatan tersebut pemohon meminta solusi jalan keluarnya, lalu petugas tersebut menganjurkan agar menghadap pimpinannya Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Tanah.

Ketika awak media hendak menemui Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Tanah BPN Kab. Tangerang yang disampaikan melalui security untuk maksud konfirmasi terkait permasalahan tersebut, Johan tidak bersedia ditemui dan malah menyuruh kembali Gita untuk menyampaikan bahwa kebijakan pimpinan warkah AJB tetap tidak boleh di bon, akan tetapi solusi yang ditawarkan meminta PPAT (Notaris) yang harus datang langsung ke kantor BPN dengan membawa mesin tik, stempel dan lainnya.

“Menurut pimpinan PPAT atau Notarisnya harus datang ke Kantor BPN membawa mesin tik, stempel dan lainnya serta AJBnya harus direnvoi (pembetulan) di kantor BPN” ujarnya.

Kebijakan tersebut dinilai sangat ngawur dan merepotkan serta terkesan mempersulit pemohon, semestinya apa yang sulit harus dipermudah dan bukan malah sebaliknya yang mudah justru dipersulit. (Pan)

BACA JUGA :  Miris, Surat Keterangan Afirmasi Dinas Sosial Kabupaten Tangerang ditolak pada PPDB 2023 di SMA Negeri 8 Kota Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *