Peristiwa

Ketua Ranting PP Cikupa, Klarifikasi Surat Pengajuan THR

1080
×

Ketua Ranting PP Cikupa, Klarifikasi Surat Pengajuan THR

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Adanya pemberitaan salah satu media tetang beredarnya terkait sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) yang di keluarkan Ranting Desa Cikupa, Ketua Ranting Pemuda Pancasila (PP) Desa Cikupa di Dampingi Ketua PAC PP Kecamatan Cikupa membantah bahwa surat pengajuan THR tersebut adalah perbuatan oknum.

BACA JUGA :  Warga Aceh Ditampar Satpol PP, Sulthan Alfaraby Minta Kasatpol PP Evaluasi Anggota

Ketua Ranting Desa Cikupa Ruhiyat, Kamis (21/04/2022) mengatakan, surat Permohonan Profosal Tunjangan Hari Raya (THR) yang tersebar di tengah – tengah masyarakat tersebut adalah perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab dan Pemuda Pancasila Ranting Desa Cikupa tidak pernah mengeluarkan surat pengajuan untuk THR, kendati untuk pembinaan anggota.

“Kami nyatakan surat tersebut tidak benar, saya pastikan itu perbuatan oknum bahkan tanda tangan saya pun dipalsukan, sudah jelas Dari Tahun lalu, MPN Pemuda Pancasila melarang adanya edaran surat permintaan THR,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polres Minahasa Bidik Dugaan Tipikor APBDes 2020

Terpisah, Ketua MPC, H. Zulkarnaen, SE. menambahkan surat edaran di tengah masyarakat terkait pengajuan THR tersebut, tidak diketahuinya dan jajaran pengurus MPC, diduga telah di palsukan oleh oknum.

BACA JUGA :  Ormas Pemuda Pancasila Blora, Lantik Ketua PAC Jiken

“Sekali lagi kami Minta maaf kepada masyarakat terutama warga Cikupa yang menerima profosal tersebut, “Tandanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *