NASIONALXPOS.CO.ID, LAMSEL – Sesuai tugas dan fungsinya, profesi Jurnalis atau Wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada Undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan Jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya.
Namun sayangnya, masih saja ada Oknum-oknum yang kerap menyepelekan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan dan Profesi Wartawan.
Seperti di Alami Al Imron Jurnalis Warta Postnews .com dan Mus Mulyadi Jurnalis Liputan 7 News.com yang bertugas di Kabupaten Lampung Selatan Dimana, saat hendak wawancara ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak Yakni saat hendak meminta konfirmasi soal kegiatan penetapan dan penandatanganan Fakta Intergeritas Sekertaris dan Staf Sekretariat PPK se-Kabupaten Lampung Selatan untuk Pemilu 2024 mendatang yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Kalianda Lampung Selatan, Rabu 11/01/2023 mendapatkan perlakuan kurang bersahabat dari Oknum Ketua KPU Bahkan diduga terkesan menyepelekan tugas dan fungsi Jurnalis.
Al Imron mengatakan, ” Tugas Jurnalis merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya,terhadap Pemerintahan NKRI sebagai penyalur sarana Informasi Publik bagi seluruh Masyarakat Indonesia, serta kegiatannya pun dilindungi dengan undang-undang No 40 tahun 1999,”
Lanjut Al Imron “Atas dasar pemikiran kami yang tadinya berpikiran positif tentang kegiatan penetapan dan penandatangan fakta Intergeritas Sekretaris dan Staf Sekretariat PPK se-Kabupaten Lampung Selatan untuk Pemilu 2024 mendatang di KPU Kalianda Lampung Selatan yang menjadi mitra tersebut menjadi berpikiran negatif Ketua KPU alergi dengan kedatangan kami, Ada apa dengan Ketua KPU ini,” Pungkas nya
(Wiji Lastini)