NASIONALXPOS.CO.ID, BALI – Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan menyatakan pendaftaran 2 Pasangan Calon (Paslon) Cagub dan Cawagub 2024-2029 dari PDIP dan Gerindra telah dinyatakan sudah sah.
“Kalau dia sudah ke sini dia sebenarnya sudah lengkap karena di awal mulai dari dua hari yang lalu mereka sudah berkoordinasi apa apa suratnya dan kita berikan cek list mana yang kurang dan sampai tadi jam 1 malam saya sampai tidur di sini saya tidur di kantor mereka masih berdiskusi jadi LO nya mendahului di sini. 1-2 jam kalo mereka kita sudah bilang oke barulah mereka jalan kalau tadi temen-temen lihat mereka sudah jalan berarti mereka sudah oke semua,” jelas Lidartawan, usai menerima pencalonan dua Bapaslon Cagub dan Cawagub 2024 Koster–Giri dan Mulia-Pas, kamis (29/8/2024).
Lidartawan menerangkan khusus untuk syarat pencalonan telah dinyatakan sah, namun untuk syarat calon, ia mengatakan hanya lengkap.
“Di situ kan administrasi secara resminya saja. Yang jelas pertama khusus untuk syarat pencalonan itu clear sudah sah. tetapi syarat-syarat calon saya bilang hanya lengkap, entah sah atau tidak kita akan cek besok. Karena ada dua syarat. Syarat pencalonan dan syarat calon. kalo syarat pencalonan itu sudah dipastikan absah tapi syarat calon seperti misalnya keterangan dari pengadilan dan sebagainya yang banyak itu nanti kita cek betul ga namanya KTP kemudian ada kesalahan ga dan sebagainya,” imbuh mantan Ketua KPU Bangli ini.
Untuk syarat calon sendiri, KPU Bali akan memberikan waktu perbaikan yang akan berproses hingga batas waktu sampai tanggal 22 September untuk penetapan calon dan pada tanggal 23 September akan dilaksanakan pengundian nomor urut.