“Kami himbau mari kita hormati hukum yang berlaku baik hukum adat maupun hukum negara karena sudah diuji melalui pengadilan 3 kali bahwa itu adalah hak dari perusahaan karna masih di dalam HGU PT PHP 1 sampai tahun 2034,” tutupnya.
Sementara itu Manajer PT. PHP 1 Marihot mengatakan, secara legal mereka sudah mempunyai HGU yang berlaku sampai 2034. Lokasi HGU PT. PHP 1 tidak pernah ditelantarkan atau tidak di kelola.
Dengan begitu, Marihot mengatakan tidak ada alasan sebagian kecil masyarakat Kapa menuntut HGU PT. PHP 1 dengan alasan apa pun.
“Sebab Proses HGU nya sesuai aturan dan peraturan,” ucapnya. (Rd)