NASIONALXPOS.CO.ID, SUMBAR – Pucuk Adat Nagari sekaligus Ketua KAN Nagari Kapa, Alman Gampo Alam, Tegaskan bahwa legalitas PT. PHP 1 sah secara hukum.
Gampo Alam menyatakan, untuk tanah di nagari kapa tidak ada yang tidak bertuan, karna penguasa dan pemilik tanah Ulayat itu baik yang plasma maupun inti itu adalah masyarakat adat atau pemangku adat dibawah naungan Gampo Alam selaku pucuk adat dan Ninik mamak 4 didalam 4 diluar, dan itu diserahkan pada tahun 1997 dengan sistem 50% inti dan 50% plasma dari perusahaan sudah dilaksanakan semenjak tahun 2005, (11/10/24)
Gampo Alam juga menerangkan semenjak tahun 2005 itu sebanyak 716 orang sudah mendapatkan plasma.
Ia juga mengatakan proses hukum baik adat maupun negara sudah dilewati bersama.
“Kami selaku pemangku adat beserta ninik mamak pada hari ini menyampaikan agar keluar secara baik-baik dari lahan HGU PT. PHP 1, yang mereka olah itu dan mereka duduki adalah lahan inti PT. PHP 1 yang ada HGU, sebab kewajiban dari PT. PHP 1 sudah diberikan mulai dari tahun 2005,” ujar Gampo Alam terkait desakan pembebasan lahan oleh PT. PHP 1.
Dia juga mengimbau agar hukum yang berlaku dihormati.