Pendidikan

Kepsek SMPN 17 Kota Tangerang Diduga Kangkangi UU KIP

667
×

Kepsek SMPN 17 Kota Tangerang Diduga Kangkangi UU KIP

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Ketua DPC Kota Tangerang LSM BARATA Lukman Nulhakim mengatakan terkait surat yang dilayangkan pada tanggal 24 Mei 2023 oleh lembaganya kepada SMPN 17 Kota Tangerang, yang sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak sekolah, baik secara tulisan maupun lisan, hal tersebut dianggap telah mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Lukman UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Advertisement
scroll ke atas

Iya juga menyebut tujuan dari UU KIP adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Juga untuk mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Dalam hal ini Kepsek SMPN 17 Kota Tangerang diduga sudah melabrak tujuan dari UU KIP tersebut khususnya dalam hal transparansi.

Sebelumnya LSM BARATA menyurati Kepsek SMPN 17 menanyakan terkait sumbangan sebesar Rp 80.000 per siswa digunakan membeli kambing untuk Qurban.

“Dalam surat tersebut saya berupaya meluruskan bahwa untuk satu ekor kambing qurban untuk satu nama bukan satu kelas, ini jangan sampai menyimpang dari qaidahnya,” ucapnya.

Lukman juga menyebut diduga hampir semua SMP di Kota Tangerang sama permasalahannya seperti di SMPN 17.

“Hampir semua sekolah pemahaman akidah tentang Idul Qurban yang sebenarnya agak melenceng, jadi seharusnya dari sekarang untuk diluruskan,” ucapnya.

Sementara itu KH Hasanudin dari Tim Salam MUI Kota Tangerang menjelaskan Menurut Madzhab imam Syafi’i, qurban satu ekor kambing hanya untuk satu orang pengqurban, tidak boleh lebih dari satu orang.

“Tetapi menurut pendapat imam Khotib dan imam Romli, seandainya seseorang menyertakan orang lain dalam pahala qurban, yang dia lakukan maka hal ini dibolehkan dan orang lain yang diikut sertakan dalam pahala berqurban pun akan memperoleh pahalanya,” ujarnya.

KH Hasanudin menjelaskan menurut pendapat madzhab imam Syafi’i, tidak boleh berqurban dengan satu ekor kambing untuk semua siswa/siswi satu kelas.

“Praktik seperti ini bila dilakukan hanya menjadi shodaqoh biasa bukan kategori berqurban,” ujarnya.

Masih kata KH Hasanudin boleh mengikuti pendapat imam Khotib dan imam Romli dengan cara menyertakan orang lain dalam pahala qurban yang dilakukan oleh seseorang.

“Prakteknya, setelah uang tersebut terkumpul dan bisa dibelikan seekor kambing, maka para siswa/siswi satu kelas ini bersepakat untuk menyerahkan seekor kambing ini untuk qurban satu orang yang mereka tunjuk (semisal; untuk salah seorang guru mereka),” jelasnya.

Terakhir dikatakannya setelah itu dalam pelaksanaan qurbannya, seseorang yang telah ditunjuk ini menyertakan semua siswa/siswi satu kelas tersebut dalam pahala qurbannya.(red)

BACA JUGA :  Hari Pertama PTM Wali Kota Kendari Kunjungi SMPN 9 Kendari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *