NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG SELATAN – Seperti yang sama-sama kita ketahui bersama bahwa seluruh siswa-siswi baru dari tingkatan di seluruh Indonesia memasuk tahun ajaran baru.
Artinya para siswa-siswi baru dari seluruh sekolah SD, SMP dan SMA sedang bersuka cita untuk mengenal lingkungan baru di sekolah baru nya masing-masing.
Namun, hal ini berbeda di SMA Negeri 5 Kota Tangerang Selatan. Bahwa masih banyaknya ‘korban’ zonasi yang tidak merasakan hal tersebut dikarenakan tidak adanya kejelasan.
Seperti yang dialami oleh 8 calon siswa dari RW 008, Kel. Pondok aren sampai dengan detik ini tidak merasakan hal yang sama. Seluruh orangtua dari 8 anak-anak tersebut telah memberikan kuasa kepada kantor pengacara HANASTI & REKAN untuk pengawalan terhadap kejelasan tersebut.
Misbahul Anwar Harahap S.H, Pengacara dari HANASTI & Rekan menjelaskan bahwa sejak tanggal 17 Juli 2023 sudah mengirimkan surat kepada SMA Negeri 5 Tangsel perihal permohonan audiensi.
‘Sejak 3 hari yang lalu kita telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada kepala sekolah untuk dapat melaksanakan audiensi di hari ini (20/7) jam 10 pagi. Namun hal tersebut di abaikan yang justru kepala sekolah ‘menghilang’ tanpa kejelasan dan hal tersebut tidak mencerminkan kewibawaan kepala sekolah seorang pimpinan sekolah, “ucap Misbah.
Di lokasi yang sama, yang dimana salah satu pengacara dari kantor Hanasti dan rekan yakni Febriditya Ramdhan Dwi R S.H yang akrab di sapa Adit juga menyampaikan bahwa kepala sekolah merupakan ‘pembunuh’ karakter dan psikologis para calon siswa yang terabaikan.
“Apa yang kami lakukan dan yang kami mohonkan kepada kepsek untuk melaksanakan audiensi adalah sesuatu upaya untuk mewujudkan cita-cita undang-undang terhadap pendidikan, bagi kami kepala sekolah tidak kooperatif bahkan tindakan nya menghilangkan kewibawaan nya dengan cara kabur untuk tidak menemui kita, “ucap Adit.
Adit juga mengingatkan kepada kepala sekolah untuk tidak melupakan amanat pemendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru dalam pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa PPDB harus dilakukan berdasarkan :Non-diskriminatif objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. “Namun, justru kepal sekolah SMA Negeri 5 Tangsel sangatlah diskriminatif dan tidak transparan, ” Tandasnya. (Red)