“Kami mendampingi pak Suyitno berdasarkan surat kuasa tertanggal 1 Agustus 2024. Dalam surat kuasa itu, disebutkan tugas dan kewajiban kami untuk menghadiri, mengikuti dan bertanggung jawab penuh atas nama pemberi kuasa dalam proses permohonan dan penyelesaian sengketa informasi publik terhadap Pemdes Temon hingga sampai tahapan sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur nantinya. Jadi kehadiran kami, sudah jelas ada legal standingnya,” ungkap Hadi Purwanto. Senin, (12/08/2024).
Ia pun menjelaskan bahwa kehadirannya bersama Suyitno, memang mengundang beberapa awak media untuk melakukan liputan dalam kegiatan itu, dengan harapan, hasil pertemuan tersebut bisa tampil dalam pemberitaan.
“Sehingga hal ini bisa menjadi bahan edukasi bagi masyarakat dan pemerintah desa di kabupaten Mojokerto terkait tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa yang memang harus transparan dan akuntabel dalam pelaksanaanya,” papar Hadi.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa saat mengawali pertemuannya bersama warga pemohon, Kades Sunardi menegaskan jika LPJ BK-Desa Temon tahun 2022 tidak dapat ditunjukkan, sementara kalau APBDes nya, bisa ditunjukkan.
“Untuk APBDes Temon tahun 2022, bisa kami tunjukkan ke Pak Suyitno. Boleh dilihat, tapi tidak boleh di foto dan tidak boleh di fotocopy. Pertemuan ini juga tidak boleh didokumentasikan oleh siapapun, termasuk wartawan,” lontar Hadi, menirukan kata Kades Temon.
Respon (1)