Daerah

Kepala Desa Temon Usir Wartawan Saat Meliput

7531
×

Kepala Desa Temon Usir Wartawan Saat Meliput

Sebarkan artikel ini
Ket Gambar : Proses Peliputan Oleh Wartawan di Kantor Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto

NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Kepala Desa Temon Sunardi, diduga usir wartawan saat melaksanakan liputan adanya pertemuan warganya di balai Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Jum’at, (09/08/24) lalu.

“Saya dan mas Karno, menjadi korban pengusiran Kades Temon dan Sekdes Temon saat meliput Pak Suyitno. Dalam waktu dekat, saya akan melaporkan Kades Temon dan Sekdes Temon ke APH,” terang Jayak Pemimpin Redaksi media majalahglobal.com. Selasa, (13/08/2024) tadi siang.

Jayak menilai, sesuai aturan bahwa mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik, dapat di pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Bungo Muhammad Adani Siap Menangkan Jumiwan Aguza-Maidani

Peristiwa berawal dari Suyitno (56), warga dusun Botok Palung, RT:001/RW:005, desa Temon, kecamatan Trowulan yang menjelaskan bahwa dirinya hadir untuk memenuhi undangan perihal konfirmasi sebagaimana tertuang dalam surat Pemdes Temon nomor: 005/628/ 416-312.4/2024 yang ditandatangani oleh Sunardi pada Kamis, (08/08/2024).

“Undangan pertemuan itu, menindaklanjuti surat permohonan informasi yang kami mohonkan kepada Pemdes Temon pada 11 Juli 2024 silam. Lebih dari 10 hari kerja, permohonan yang kami sampaikan tidak ditanggapi. Maka pada 4 Agustus 2024, kami mengajukan surat keberatan tertulis,” terang Suyitno, saat dikonfirmasi.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *