Sebelum mengakhiri konfrensi persnya, Pramella menegaskan Kemenkumham Bali berkomitmen untuk melakukan penertiban WNA yang melakukan pelanggaran melalui operasi penertiban orang asing di wilayah-wilayah yang strategis untuk menjaga pariwisata Bali tetap kondusif serta memastikan bahwa orang asing yang berada di Provinsi Bali memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. (Tik)
Kemenkumham Bali Amankan WNA Overstay dan Penyalahgunaan Narkotika
