NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Ngurah Rai Bali berhasil mengamankan 10 warga negara asing (WNA) yang berasal dari Nigeria. Ke Sepuluh warga negara asing tersebut di duga telah melewati ijin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, dalam konfrensi pers di kantor Imigrasi Ngurah Rai, kamis (15/08/2024) menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan orang asing. Sasaran dalam operasi penertiban ini adalah WNA yang berkegiatan pada sektor UMKM. Operasi penertiban ini dilaksanakan di lokasi strategis seperti daerah canggu.
Tim melakukan penyisiran pada 15 titik di wilayah Canggu, pada rabu (14/8/2024) dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang asing, 6 orang dengan inisial KDK (Lk, 40), CLJ (Pr, 37), LT (Pr, 36), NV (Pr, 34), KD (Pr, 31) dan DO (Pr, 25) didapati melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
“Target operasi menyasar pada sektor UMKM yang diduga didalamnya terdapat aktivitas WNA yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pada jenis usaha rental kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (facial treatment), seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga dan jenis usaha lainnya. Mereka masuk ke indonesia setelah pandemi covid yaitu tanggal 24 September 2021,” jelas Pramella.