NASIONALXPOS.CO.ID, BAUBAU, SULTRA – Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) Pra Nikah Remaja di Kota Baubau yang di selenggarakan Kantor Kementerian Agama Kota Baubau secara Darring (melalui Zoom Meeting) dan Lurring di titik lokasi Laboratorium Madrasah Aliyah Negeri 1 Baubau di buka Kepala Kantor Kemenag Kota Baubau, H. Rahman Ngkaali” didampingi Kasi Bimas Islam Kankemenag Baubau, H. Sanudin, dihadiri langsung Ketua DWP Kemenag Baubau, Rahmatia Sibly, bersama Pengurus serta JFU, JFT Kemenag Baubau, Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam dan Kepala; MAN 1, MTsN dan MIN Baubau bersama Dewan Guru serta sejumlah siswa, sementara itu Para Kepala KUA dan sejumlah remaja mengikuti secara daring di Kantornya masing-masing.
Kegiatan (BIMWIN Pra Nikah bagi usia remaja) tahun 2021 ini baru di gelar mengingat pandemi covid 19 yang melanda dunia. Bimwin kali ini melibatkan peserta remaja usia sekolah dengan di ikuti lebih dari 250 siswa, siswi MAN 1 Baubau dan MTsN Baubau serta partisan lain yang terhubung melalui Link Virtual, Rabu, (25/8/2021).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Baubau, H. Rahman Ngkaali, menjelaskan Bimbingan Pra Nikah bagi usia Remaja diselenggarakan dalam rangka mencegah Pernikahan di usia dini, memberi edukasi tentang tata cara penyelenggaraan akad nikah, ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan syariat Agama Islam, undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku. Hal ini merupakan tugas fungsi kebimasan untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah.
“Agar remaja dapat mengetahui, memahami termasuk mempersiapkan keluarga dan generasi yang bahagia, mapan secara mental dan spritual sejak dini sebagai bekal ilmu pengetahuan untuk masa mendatang, katanya.
Bimbingan Pra Nikah adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan untuk penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah khususnya dan remaja pada umumnya, tentang kehidupan berumah tangga, terang, pria yang pernah menjabat Kepala KUA Kec. Laonti, Konsel.
Lebih lanjut ditambahkan, Mantan Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Sultra, Kami berharap agar kedepan setiap remaja bisa memastikan pernikahannya terselenggara dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku baik hukum agama maupun hukum negara.
Sebelumnya, Ketua Panitia, Nurlina, melaporkan dasar pelaksanaan ini sebagaimana undang- undang no.16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan, peraturan Menag No.34 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan, instruksi Menag No 2 Tahun 2004 tentang peningkatan pelayanan pernikahan pada KUA Kecamatan serta keputusan Dirjen Bimas Islam No 379 tahun 2018 tentang Petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin.
Sementara itu, Saiful, salah satu peserta ketika di konfirmasi menuturkan terimakasih dan berbangga pada Kementerian Agama Kota Baubau atas kegiatan bimbingan Pra Nikah remaja yang baru pernah terjadi, Saya dan teman- teman ikuti, diperkenalkan pada kami sebagai tambahan pengetahuan kami akan pemahaman, aturan pernikahan dan kesiapan dalam pernikahan.
Diketahui, kegiatan yang dikemas dalam bentuk Ceramah, diskusi dan tanya Jawab ini, berlangsung dengan Prokes dengan menghadirkan 4 orang narasumber berkompoten di bidangnya (3 pembicara dari Kemenag Kota Baubau dan 1 dari Dinas Pemberdayaan Perempuan).
Pantauan kami, disela- sela diskusi dan tanya jawab bersama Kepala Kemenag Kota Baubau dan Peserta disambut antusias peserta dengan dilangsungkan penyerahan door prize berupa Al- Quran hafalan.
Al- Quran hafalan bersumber dari sumbangan calon pengantin (Catin) di lingkungan Kemenag Baubau diberikan Catin kepada KUA Kec tempat di langsungkan pendaftaran nikah adalah gagasan dan Inisiasi Kemenag Baubau yang dipimpin, Rahman Ngkaali, untuk di bagikan pada PPS atau hafidz, Hafizah, santri/ santriwati atau Umat Muslim yang membutuhkan sebagai bentuk ajakan pada Catin bersedekah, infaq atau menyumbang.(NDS)