Nasional

Kembali Sidang Lanjutan Sengketa Pilkades Kibin di PTUN Serang Digelar, Masuk Ke Agenda Keterangan Saksi

772
×

Kembali Sidang Lanjutan Sengketa Pilkades Kibin di PTUN Serang Digelar, Masuk Ke Agenda Keterangan Saksi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID , SERANG – Jadwal sidang Sengketa Pilkades Desa Kibin kembali digelar dengan masuk pada agenda lanjutan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, setelah ditunda Satu Minggu. Rabu (6/4/2022).

Bertempat diruang sidang utama sidang digelar dengan agenda Keterangan saksi saksi dari pihak penggugat (Saepul Anwar).
Merujuk pada sidang sebelumnya bahwa dari pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya M.Zainul Arifin akan menghadirkan 4 (empat) orang saksi di persidangan namun pihaknya menghadirkan 6 orang saksi.

Ketua Tim Relawan Penggugat Hadi mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan 6 orang saksi untuk antisipasi bila diperlukan dipersidangan.

BACA JUGA :  Tonaas Barmas Sulut Defly Lengkey Minta Ritel Modern Indomaret Alfamart Alfamidi Segera Menjawab Keluhan Pedagang Kecil

” Memang saksi dari pihak kami yang diajukan oleh kuasa hukum di persidangan ada empat orang, namun demikian kami membawa 6 orang saksi manakala diperlukan dipersidangan” ungkap Hadi.

Sementara suasana diruang sidang yang diselenggarakan secara terbuka, terpantau tertib dan khikmat, Setelah majelis Hakim memasuki ruang sidang, segera dilakukan persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Haristov Haszadha SH, Hakim Haristov mempersilakan kepada masing masing pihak untuk menyampaikan bukti tambahan, sebelum dilakukan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi.

BACA JUGA :  Kapolsek Cikande Tenangkan Massa Pendukung Salah Satu Calon Kades di Kibin

Pantauan awak media diruang sidang, terdapat empat saksi yang diajukan dalam persidangan yakni antara lain : Za,. Hd, Na dan Fa.

Masing masing saksi memberikan keterangan kepada majelis hakim dan pihak pihak dengan tertib dan terbuka.

BACA JUGA :  Polres Bitung Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri

Disampaikan oleh majelis hakim bahwa untuk sidang berikutnya akan dihadirkan empat saksi masing masing dari pihak tergugat dan interfensi untuk selanjutnya bersaksi dipersidangan.

“Minggu depan Rabu (13/4/2022) tolong jam 10 : 00 WIB harus sudah mulai, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat dan pihak interfensi” Ujar Hakim Ketua Haristov Haszadha SH.

(Syt/Sum:Pd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *