NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melaksanakan penahanan terhadap tersangka FN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari PT Bank BRI (Persero) TBK Kantor Cabang Pangkalpinang pada tahun 2018, Senin 04/04.
Penahanan FN berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: PRINT-01/L.9.10/Fd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: PRINT-02/L.9.10/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, serta Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 01/l.9.10/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Kepala Seksi Intelijen, Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH.MH mengatakan isi surat perintah penyelidikan yakni dilaksanakan pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, dengan inisial FN dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT.Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang pada tahun 2018 berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 22 tanggal 28 Juni 2018 sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Sambungnya, perbuatan tersangka dilakukan dengan cara sebagai berikut:tersangka FN selaku debitur pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang telah mengajukan pinjaman Kredit Modal kerja Tahun 2018 pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang.
“Dalam pemenuhan pengajuan persyaratan kredit tersebut tersangka FN di bantu oleh perantara S alias Aloy yang berperan untuk menyiapkan persyaratan kredit berupa : SIUP TDP dan Rekening Koran namun dokumen persyaratan kredit tersebut tidaklah benar dan tersangka FN tidak memiliki usaha yang sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan Kredit Modal kerja tersebut,” Ujar Waher.
Ia terangkan,akibat perbuatan tersangka tersebut yang dilakukan bersama S alias Aloy untuk merekayasa dokumen persyaratan pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) / dokumen kredit tersebut. sehingga kredit tersangka di setujui oleh Bank BRI Cabang Pangkalpinang dan dilakukan realisasi pencairan atas kredit sebesar 2 milyar atas nama tersangka, tersangka FN menikmati uang Rp. 425.000.000,00- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dan selebihnya dikuasai oleh S alias Aloy.
“FN diperiksa sebagai tersangka hari ini selama kurang lebih 2 jam, kemudian Penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti yang cukup melakukan penahanan terhadap FN,” terangnya.
Waher menerangkan, alasan penahanan terhadap FN karena Ada kekhawatiran Tersangka FN akan melarikan diri, Ada kekhawatiran tersangka FN merusak atau menghilangkan barang bukti, Ada kekhawatiran tersangka FN mengulangi tindak pidana.
“Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 4 (empat) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun,” ungkapnya.
Maher jelaskan lagi ,Tersangka FN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: PRINT-01/L.9.10/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) pada Polres Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 April 2022 sampai dengan tanggal 23 April 2022.(Toto)