NASIONALXPOS.CO.ID. PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berasal dari 43 perkara yang telah berkuatan tetap Inkrah,dimana jaksa menjalan isi keputusan pengadilan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung,Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Jeffferdian,SH,MH bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan jajarannya. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kapolres Pangkalpinang Dwi Budi Murtiono dan Pengadilan Negeri Kota,kepala BNNK dan,OPD kota Pangkalpinang,di halaman kantor Kejari Pangkalpinang, Selasa (14/12/2021) .
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Jeffferdian, SH, MH dihadapan awak media mengatakan,Hari ini Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melakukan pemusnahan barang bukti ,selaku jaksa eksekutor dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan negeri Pangkalpinang yang telah Inkrah .
” Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara diantaranya narkotika jenis Sabu sebanyak 22,5 gram ,Ganja sebanyak 16,47 gram dan Ekstasi sebanyak 13 butir. jelasnya
Lanjutnya” selain narkotika,juga dimusnahkan barang bukti merupakan Handphone dan timbangan serta Sajam jenis parang.
“Kegiatan ini kita buka untuk umum dalam rangka bagaimana mengetuk hati setiap orang yang ada di kota Pangkalpinang untuk mewaspadai peredaran gelap narkotika
Kita sangat berharap, (penegakan hukum) berharap mari kita jaga generasi muda dari barang barang terlarang ini,setiap keluarga memperhatikan anak anaknya,setiap kepala instansi memperhatikan anggotanya dan setiap kelompok kelompok masyarakat juga memperhatikan dan mengawasi anggota anggotanya, sehingga kita berharap kota Pangkalpinang bersih dari peredaran gelap narkotika.
“Teman teman lihat tadi,barang haram itulah yang menghancurkan generasi muda membuat mereka terlena,malas berkerja,kalau mereka enggak punya uang,mungkin mencuri untuk memodali pembelian narkotika.tuturnya
Ia tegaskan lagi,kita semua sepakat ,kita bersatu padu untuk membersihkan kota Pangkalpinang dari peredaran gelap narkotika. (Toto)