Setelah itu, urai Gede, IWM melakukan sambungan illegal menggunakan sadapan sebelum water meter melalui Pipa 1/2 inchi dialirkan ke bak penampung miliknya yang dibangun sendiri dengan ukuran panjang 5 meter. lebar 3 meter, dengan kedalaman 4 meter tanpa katup kontrol air, yang membuat air mengalir ke bak penampungan tersebut terus menerus selama 24 jam, hingga mengakibatkan aliran distribusi penyediaan air minum kepada pelanggan/masyarakat sepanjang jalur pipa distribusi tersebut terganggu, yang kemudian dimanfaatkan IWM, selain untuk dikonsumsl sendiri, juga dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar melalui truk tangki yang diambil dari bak penampung miliknya dengan dipompa ke mobil tangki sebanyak 3 unit serta didistribusikan kepada pembeli pada sejumlah lokasi di Desa Pecatu, Kabupaten Badung.
“Tersangka NAD sendiri juga memperoleh sejumlah uang dari IWM. Sejak IWM membuat sadapan, NAD tidak pernah melaporkan adanya sambungan illegal yang dilakukannya. Karena penggunaan penyediaan air pada meter air nomor SBG: 070210033826 milik IWM tersebut tidak tercatat, membuat IWM tidak melakukan kewajiban pembayaran sebagai pelanggan atas penggunaan air PDAM Tirta Mangutama,” tandas Gede. (Uchan)