Hukrim

Kejari Badung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Penyalahgunaan SPAM Tirta Mangutama

664
×

Kejari Badung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Penyalahgunaan SPAM Tirta Mangutama

Sebarkan artikel ini
NAD saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi oleh Kejari Badung. Senin, (14/10/2024) pukul 15.00 Wita. Foto: Istimewa/nasionalxpos.co.id

NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melalui tim penyidik tindak pidana khusus Kejari menetapkan tersangka baru berinisial NAD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama, Badung, di mana NAD sendiri merupakan karyawan yang bekerja di PDAM Tirta Mangutama sebagai staf pencatat meter. Senin, (14/10/2024) pukul 15.00 Wita.

BACA JUGA :  Pelaku Jambret Iphone 11 di Winangun Ditangkap Polisi

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung Gede Ancana S.H. M.H dalam siaran persnya kepada awak media menyampaikan bahwa, tersangka NAD akan dilanjutkan dengan upaya penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kerobokan.

“Tersangka NAD disangkakan dengan melanggar Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Saat ini terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kerobokan,” ucap Gede Ancana.

Penetapan tersangka NAD ini, kata Gede, merupakan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Badung dari IWM yang sebelumnya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *