Dalam rapat Kepala Kejaksaan Negeri Manado menjelaskan “bahwa salah tujuan dari Pembentukan Tim PAKEM adalah untuk mendeteksi adanya aliran kepercayaan yang menyimpang / sesat dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kota Manado sehingga dapat diambil langkah-langkah preventif atau tindakan lain terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat di Kota Manado yang selama ini dinilai sebagai Kota yang kehidupan antar umat beragamanya cukup rukun dan toleran”.
Bahwa rapat ini merupakan satu tugas dari Kejari Manado dalam melakukan koordinasi dengan stake holder dalam rangka mengupdate perkembangan situasi saat ini khususnya perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan Kota Manado, guna mencegah adanya konflik baru di lingkungan masyarakat Kota Manado;
Dalam dalam rapat koordinasi tersebut seluruh anggota Tim menyampaikan informasi, pandangan, dan pendapat terkait isu aktual yang terjadi di Kota Manado.
Di akhir rapat seluruh Tim PAKEM bersepakat untuk memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait perlunya dilakukan pembinaan langsung ke lapangan secara rutin dan berkesinambungan terhadap aliran keagamaan yang diindikasikan berpotensi bermasalah, agar gesekan antara penganut aliran kepercayaan dan aliran agama maupun antar sesama pengikut agama dapat dihindari semaksimal mungkin, sehingga masyarakat di Kora Manado dapat terus hidup berdampingan secara rukun dan damai.
Hadir dalam rapat koordinasi seluruh anggota Tim yaitu perwakilan dari:
Kantor Kementerian Agama kota Manado,
Komando Distrik Militer 1309/Manado,
Kepolisia Resot kota Manado,
Badan kesatuan Bangsa dan Politik kota Manado,
Dines Pendidikan dan Kebudayaan kota Manado,
BIN Korwil kota Manado,
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kota Manado,
dan Badan Kerjasama Antar Umat Beragama(BKSAUA) kota Manado.
(Jefry Kandouw)