NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Kejaksaan Negeri Manado menggelar rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat, (PAKEM) Kota Manado di Bumi beringin Drinks & Eatery jln Brigjend Katamso kelurahan Bumi beringin, kecamatan Wenang Kota Manado Propensi Sulawesi Utara pada Rabu (9/11/2022)
Rapat tersebut, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Esther P.T. Sibuea selaku Ketua Tim PAKEM didampingi oleh Kasi Intelijen Kejari Manado Hijran Safar, SH, MH selaku Wakil Ketua Tim beserta staf Intelijen Kejari Manado.
“Tugas dari Tim PAKEM yaitu menerima dan menganalisa laporan dan/atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, serta mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab,”
Bahwa pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Tim PAKEM Kota Manado merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan R.I , yaitu dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.