NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Kejaksaan Negri (Kejari) didampingi polres metro bekasi melakukan pemusnahan barang bukti dihalaman kejaksaan negri cikarang pusat, tepatnya di Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis. (17/12/2020).
Pemusnahan barang buti tersebut Dipimpin langsung kepala seksi pengelolaan barangbukti dan barang rampasan, serta didampingi kepala seksi tindak pidana umum dan dihadiri perwakipan polres bekasi serta dihadiri perwakilan pengadilan negri cikarang, para jaksa fungsional saksi Pidum, para staff tata usaha kejaksaan negri kabupaten bekasi.
Barang bukti yang di musnahkan Narkotika dan Psikotropika sebanyak, (142 perkara), dianataranya Ganja seberat 1.826,3718 gram, sabu-sabu seberat 72,2877 gram, Pil Heximer sebanay 375 butir, 86 botol minuman keras. Selain memusnahkan Narkoba dan minuman keras, kejaksaan negeri Cikarang juga memusnahkan Senjata Tajam diantaranya 4 bilah sejam, 2 pucuk senjata api dan Handphone 40 unit.
Sudiarso SH kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan kejaksaan negeri Bekasi mengatakan “,Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut diawali dengan sambutan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan dilanjutkan dengan pemusnahan secara simbolis oleh seluruh tamu undangan Unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi dan diakhiri dengan pemusnahan seluruh barang bukti oleh para petugas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” Ujar Sudiarso
Sudiarto menambahkan “,Pemusnahan barang bukti yang di selenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dimaksudkan sebagai wujud dan bukti kepada masyarakat akan keseriusan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani dan menyelesaikan kasus-kasus maupun perkara tindak kejahatan yang sering terjadi di masyarakat khususnya di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” Tambahnya.
(nito)