NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG —Kejaksaan Negeri Buleleng menerima pelimpahan berkas, kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Temukus Tahun Anggaran 2021, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dengan tersangka MEG beserta barang bukti dari Penyidik Polres Buleleng. Kamis, (12/10/2023) pukul 11.20 Wita.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada dalam siaran persnya menjelaskan bahwa, modus operandi tersangka MEG selaku Bendahara atau kaur keuangan di Pemerintahan Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif serta tanda tangan para pejabat dalam SPP juga dipalsukan oleh tersangka.
“Sesuai dengan isi surat pernyataan yang dibuat oleh MEG pada tanggal 28 Januari 2022, dirinya membuat rekening Koran Palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semester Pertama Tahun 2021, dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel,” ucap Alit Ambara.
Pembuatan rekening koran palsu, lanjut Alit Ambara, dilakukan dengan cara diedit serta tanpa sepengetahuan Perbekel /Kepala Desa, sekaligus memalsukan tanda tangan Perbekel pada beberapa cek yang kemudian dicairkan di Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Lovina, dengan menggunakan dana Kas Desa Temukus untuk Kepentingan pribadi sejak Tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan Bulan Oktober 2021.
Terhadap tersangka MEG disangkakan melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling cepat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 50 Milyar rupiah.
“Saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Singaraja selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023 sebagai tahanan jaksa,” tutup Kasi Intel Kejari Buleleng.
Diberitakan, tersangka MEG yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara atau kaur keuangan pada Pemerintahan Desa Temukus, diduga telah melakukan perbuatan menyalahgunakan dana APBDes Temukus hingga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 255.183.950.000,- berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara terhadap pengelolaan keuangan Desa Temukus, Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng. (Uchan)