NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA —Tim Jaksa penyidik pada direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pemanggilan kembali, kepada mantan menteri perdagangan RI Muhammad Lutfi (ML) sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crued Palm Oil (CPO) melalui surat panggilan saksi nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana dalam siaran persnya, senin, (7/8/2023) di Jakarta mengatakan bahwa, pemanggilan ulang terhadap mantan menteri perdagangan RI Muhammad Lutfi ini untuk yang kedua kali, setelah sebelumnya berdasarkan surat direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023, 27 juli 2023, tentang pemanggilan saksi, ML tidak dapat menghadiri panggilan dari penyidik untuk diperiksa pada rabu, 2 agustus 2023 lalu.
Ketut menambahkan, melalui kuasa hukumnya, Lutfi menginformasikan akan hadir sebagai saksi pada rabu, 9 agustus 2023. Pemanggilan Lutfi berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pemberian fasilitas ekspor CPO pada industri kelapa sawit dalam kurun waktu Januari 2022 s/d April 2022 lalu.
Dilansir Viva.co.id sebelumnya, mantan Menteri perdagangan periode 2020 s/d 2022 itu, pernah diperiksa Kejaksaan Agung pada tanggal 22 juni 2023 lalu, bersama saksi dari karyawan PT Tripura Argo Persada berinisial SH. Lutfi diperiksa bersama SH guna pelengkapan berkas atas peran lima orang tersangka IWW, MPT, SM, PTS dan LCW alias WH. (Uchan)