DaerahPeristiwa

Kecewa Kinerja Kepala Lingkungan, Puluhan Warga Kampung Bugis Geruduk Kantor Kelurahan Serangan

2412
×

Kecewa Kinerja Kepala Lingkungan, Puluhan Warga Kampung Bugis Geruduk Kantor Kelurahan Serangan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR
Puluhan warga Kampung Bugis, Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar geruduk kantor Kelurahan Serangan. Jumat, (17/11/2023) pukul 09.00 Wita.

Pasalnya, menurut penuturan warga Kampung Bugis Serangan yang datang ke kantor Kelurahan merasa kecewa dengan Kepala Lingkungan Banjar Dinas Kampung Bugis Mohadi atas kinerja yang selama ini dilakukan.

Tokoh masyarakat Kampung Bugis Zulkifli membeberkan kepada media Nasionalxpos.co.id apa yang mereka lakukan saat ini adalah puncak dari permasalahan yang berlarut-larut.

“Jadi ini kalau saya istilahkan puncak esnya dari kekesalan masyarakat terkait dengan kepala lingkungan Kampung Bugis Pak Mohadi, bahwa pada tahun 2020, itu Pak Mohadi tu membuat berita acara palsu, seolah-olah ada rapat, yang dalam rapat itu seolah-olah masyarakat memberikan persetujuan lewat tandatangannya dan berita acara rapat membahas persetujuan masyarakat untuk kepemimpinan Pak Mohadi menjadi kepala lingkungan kembali. Setelah kita tahu dari Pak Lurah, bahwasannya, SK Pak Mohadi ini sudah keluar, kita terkejut!. Apa dasarnya SK sudah Keluar?, akhirnya Pa Lurah menyampaikan ternyata sudah ada berita acara rapat kemudian persetujuan masyarakat lewat tanda tangan itu mengatakan masyarakat setuju dan mendukung Pak Mohadi menjadi kepala lingkungan. Nah ini kemudian yang menjadi gejolak,” ucap Zulkifli.

Sudah beberapa kali, kata Zulkifli, warga mengirimkan surat, bahwasannya tidak pernah ada itu (rapat,red), dan sempat dimediasi, serta diakui oleh Mohadi lewat surat pernyataan yang dipegang Zulkifli.

“Lewat surat pernyataan yang saya pegang bahwasannya dia yang membuat itu dengan sadar. Untuk apa kepentingannya?, untuk secara administrasi dikeluarkannya SK Pak Mohadi untuk menjadi kepala lingkungan kembali berdasarkan Perwali (Peraturan Walikota),” tambahnya lagi.

Senada dengan Zulkifli, salah satu warga yang akrab disapa Usman mengatakan,

“Seharusnya dia, akhir tahun 2019 itu, 6 bulan ke depan dia sudah harus mempersiapkan diri dan menginformasikan kepada warga bahwa masa jabatannya akan berakhir. Kalau warga ingin membentuk panitia silahkan membentuk, apakah ada calon lainnya yang akan diajukan lagi. Nah ironis memang, setelah perjalanan Tahun 2020 awal sampai pertengah bulan, kalau tidak salah bulan 7, keluarlah SK terbaru ini, yang bisa memperpanjang masa jabatan kepala lingkungan sampai umur 60 Tahun. Nah alasan itulah dia tidak merapatkan warga Kampung Bugis supaya tidak ada polemik,” ujar Usman.

“Saat rapat kekeluargaan di Masjid Kampung Bugis di mana saat itu, Pak Camat yang lama, Pak Lurah Karma, dan perwakilan Polsek, dia mengakui semua terkait tanda tangan warga yang dipalsukan, cuma apa konsekuensi setelah dia mengakui itu, dia tetap tidak mau mengundurkan diri. Karena ada aturan yang baru, jadi dia bersandar dibalik aturan itu,” papar Usman.

“Bahkan ada wacana, setelah SK itu keluar Pak Mohadi sendiri yang mengatakan carikan saya calon lain, kita bertarung dalam pemilihan. Kalau Pak Mohadi menang, terus berjalan. Kalau Pak Mohadi kalah, diminta mengundurkan diri. Ternyata setelah di voting di depan Pak Lurah, Pak Mohadi kalah, tapi tetap tidak mau mengundurkan diri. Tertulis jelas voting suara di papan pengumuman Masjid dengan spidol permanen, dan perlu diketahui, bahwa semenjak pertengahan tahun 2019 sampai sekarang, tidak pernah ada rapat di Banjar yang rutin, padahal di Kampung Bugis ada aturan bahwa kepala lingkungan wajib mengadakan rapat setiap 3 bulan sekali disetiap bulan Januari, April, bulan 6, bulan sembilan, dan akhir Tahun. 4 kali dalam setahun. Belum lagi rapat-rapat yang sifatnya emergency terkait permasalahan-permasalahan. Jangankan yang emergency, yang wajib saja menurut kita tidak pernah,” bebernya lagi.

Foto: Uchan

Sementara mantan Lurah Serangan Wayan Karma saat diwawancarai setelah rapat bersama puluhan warga Kampung Bugis menyampaikan bahwa apa yang menjadi keresahan warga Kampung Bugis atas polemik ini sudah ditindaklanjuti.

“Mosi ketidakpercayaan warga atas kepala lingkungan Kampung Bugis kita tindaklanjuti dan itu sudah lama, dan kita juga sudah memohon permohonan pemberhentian Pak Mohadi. Akan tetapi karena itu tidak menjadi prinsip fatal, jadi itupun belum bisa sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2020. Dan kedua, kaitan pelayanan masyarakat karena masyarakat merasa tidak dilayani dengan baik, itu juga sudah kita sampaikan dan itu ternyata belum kuat juga,” ucap Karma.

Terkait polemik tersebut, Lurah Serangan yang baru saja menjabat 20 hari Ni Wayan Sukanami menyampaikan akan berkoodinasi dengan pimpinan.

“Seperti yang sudah disampaikan dalam rapat, saya akan berkoodinasi dulu dengan pimpinan, dalam hal ini Pak Camat, kemudian seperti yang diminta oleh warga dibuatkan tim investigasi. Semoga Pak Camat menyetujui, kalau seandainya Pak Camat menyetujui, kita akan lakukan itu,” tandas Wayan Sukanami.

Kepala lingkungan Kampung Bugis Mohadi
Foto: uchan

Di tempat terpisah, Kepala lingkungan Banjar Dinas Kampung Bugis Kelurahan Serangan Mohadi menyampaikan bahwa,

“Sebetulnya masalahnya sudah hampir 3 tahun ini pak. Karena posisi saya jadi kepala lingkungan kan meneruskan sampai umur 60 tahun, bukan baru-baru. Karena saya masuk di Perda yang baru itu, sampai umur 60 tahun, nah muncullah SK saya 60 tahun. Padahal saya sudah sampaikan ke masyarakat dan Pak Lurah saat rapat triwulan di Masjid, ada Perwali nya diganti dengan Perda yang sampai umur 60 tahun. Nah akhirnya keluarlah SK saya. Lagi beberapa bulan kemudian, barulah masyarakat membaca kata-kata yang ada di Perda itu. Yang menjadikan permasalahan warga SK saya keluar itu, awalnya itu ada di sana kata-kata “dapat” di Perda itu. Alibi dari masyarakat kami katakanlah seperti itu, mereka bisa menyimpulkan bisa dapat dipilih kembali, bisa juga tidak,” ucap Mohadi

Setelah menjadi masalah, kata Mohadi permasalahan tersebut dibawa oleh masyarakat ke Kelurahan. Karena di kelurahan tidak dapat menangani, permasalahan dibawa ke Kecamatan Denpasar Selatan.

“Nah di Kecamatan, permasalahan ini dibicarakan juga. Setelah di sana saya hanya mendengarkan saja. Karena saya selalu mengatakan begini, Karena SK saya adalah produk dari pemerintah, karena pemerintah yang memberikan saya SK, saya bilang begitu, kalau saya memang punya kesalahan terhadap pelayanan apa di pemerintahan. Kalau pemerintahan itu yang mencabut SK saya, saya bilang siap. Asalkan ada dasar dan alasannya,” dalihnya.

Hadir dalam penyampaian aspirasi, Lurah Serangan Ni Wayan Sukanami, mantan Lurah Serangan I Wayan Karma, Kasipem/Trantib Bagus Ambara, Babinsa Koramil 1611-02/Denpasar Selatan serta Puluhan warga Kampung Bugis. (Uchan)

BACA JUGA :  Mewakili Bupati, Sekda lepas Kontingen Pramuka Padang Pariaman Ke Jamnas Cibubur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *