Daerah

Kebijakan di Samsat Balaraja, Mutasi Masuk Harus ke Polda Banten?

1704
×

Kebijakan di Samsat Balaraja, Mutasi Masuk Harus ke Polda Banten?

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Sepintas pantauan di lapangan bahwa pendekatan pelayanan terhadap wajib pajak di Samsat Balaraja terlihat mekanismenya rapih dan tertib, para wajib pajak merasa nyaman untuk melakukan pemberkasan sesuai kebutuhan dalam pengurusan surat kendaraan miliknya. Sudah tentu hal ini perlu dipertahankan demi tercapainya harapan wajib pajak dalam pelayanan prima. Namun disayangkan temuan pada layanan lainnya di lantai 2 pada loket mutasi, salah seorang wajib pajak sebut saja Afif, ketika bertemu dengan awak media tiba tiba membeberkan seputar keluhannya yang merasa diberatkan pada saat pengurusan mutasi masuk kendaraan miliknya.

BACA JUGA :  Kapolda Banten Bersama Forkompinda Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka di Ponpes Ikhlas Salman Al-Farisiy

Dia mengatakan semula telah selesai mengurus pencabutan berkas (mutasi keluar) dari Samsat Kotamadya Tangerang, selanjutnya ingin mendaftarkan (mutasi masuk) ke Samsat Balaraja sesuai alamat tempat tinggalnya saat ini. Lantas dia mengikuti alur pemberkasan dengan terlebih dahulu melakukan cek fisik, setelah selesai melakukan cek fisik terhadap kendaraannya lalu dia menuju loket mutasi lantai 2 Samsat Balaraja, setiba di loket Afif merasa dibuat ribet lantaran di suruh mendaftar ke Polda Banten,

BACA JUGA :

BACA JUGA :  Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto Musnahkan Barang Bukti Ganja dengan dibakar

Pelayanan Samsat Kelapa Dua Mengecewakan Masyarakat, Diduga Oknum Lakukan Praktek Pungli

“Saya tidak tau lokasi itu, padahal dari Samsat Kota Tangerang saya diarahkan kesini, “jelasnya kepada wartawan NASIONALXPOS.co.id, Selasa, (17/10/23).

Untuk konfirmasi seputar arahan tersebut, awak media bersama Afif mencoba mendatangi loket mutasi meminta penjelasan tentang kebenaran arahan tersebut. Petugas loket yang namanya tidak disebutkan ini membenarkan dan mengatakan bahwa, semua wajib pajak yang hendak melakukan mutasi atas kendaraannya harus mengurus sendiri ke Polda Banten.

“Silahkan mengurus sendiri ke Polda Banten, “ujarnya. (Botlen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *