Dalam perkembangannya sekarang baik di Indonesia atau dunia sekalipun penjara bukan merupakan satu – satunya cara terakhir untuk menghukum seseorang. Banyak cara seseorang untuk menjadikan tidak mengulangi perbuatannya kembali dan manjadikan orang tersebut menjadi pribadi yang lebih baik.
Terjadi pergeseran dimana hukum yang bermula retributif atau pembalasan menjadi restoratif. Hukum retributif lebih menekankan pada hukuman yang akan diterima oleh pelaku ditujukan untuk membalas perbuatan pelaku. Sehingga pada masa sekarang hukuman berupa pembalasan sudah tidak relevan lagi. Hukum retributif lebih banyak akan bermuara ke penjara. Restorative justice lebih mengedepankan pemulihan sebelum terjadinya tindak pidana. Selain retributive justice belum tentu membuat seseorang yang melakukan tindak pidana menjadi lebih baik namun juga membuat Lembaga Pemasyarakatan menjadi Over Capacity (Kelebihan Kapasitas).
Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.