Nasional

Keadilan Restoratif Jadi Alternatif Selesaikan Perkara Pidana

909
×

Keadilan Restoratif Jadi Alternatif Selesaikan Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini

Dalam perkembangannya sekarang baik di Indonesia atau dunia sekalipun penjara bukan merupakan satu – satunya cara terakhir untuk menghukum seseorang. Banyak cara seseorang untuk menjadikan tidak mengulangi perbuatannya kembali dan manjadikan orang tersebut menjadi pribadi yang lebih baik.

BACA JUGA :  Kapolres Jembrana Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Presiden RI di Wilayah Jembrana

Terjadi pergeseran dimana hukum yang bermula retributif atau pembalasan menjadi restoratif. Hukum retributif lebih menekankan pada hukuman yang akan diterima oleh pelaku ditujukan untuk membalas perbuatan pelaku. Sehingga pada masa sekarang hukuman berupa pembalasan sudah tidak relevan lagi. Hukum retributif lebih banyak akan bermuara ke penjara. Restorative justice lebih mengedepankan pemulihan sebelum terjadinya tindak pidana. Selain retributive justice belum tentu membuat seseorang yang melakukan tindak pidana menjadi lebih baik namun juga membuat Lembaga Pemasyarakatan menjadi Over Capacity (Kelebihan Kapasitas).

Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *