Video

Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Sindang Jaya Menimpa Driver Go Car

753
×

Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Sindang Jaya Menimpa Driver Go Car

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Terjadi lagi kasus perampokan dengan kekerasan menimpa atas seorang Driver Go Car di jalan kampung Cayur Rt/Rw 002/006 Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Terjadi pada hari jumat tanggal 23 Oktober 2021.

Dimana pesanan order melalui aplikasi Go Car dari jalan Jembatan lima, Jakarta barat dengan tujuan Sindang jaya, Kecamatan Sindang Jaya. Kabupaten Tangerang. Sesampai tujuan tersangka meminta korban masuk kejalan gang sempit, namun korban menolak, dilanjutkan tersangka menanyakan biaya tarif perjalanannya sebesar Rp.162.000 dan ditambah biaya masuk tol sebesar Rp.12.000, dimana tersangka berpura pura ambil uang didalam tasnya.

Tapi ternyata bukan uang yang diambil, tapi pisau carter dan langsung menyayatkan keleher korban, tapi korban berontak dan melakukan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan sambil memukuli kepala bagian kepala tersangka, selanjutnya korban berusaha untuk membuka pintu depan mobil dan berhasil keluar dari dalam mobil dan kemudian datang anggota kepolisian dari Polsek Pasar kemis serta mengamankan tersangka, dimana korban langsung dibawa ke RSUD Balaraja.

BACA JUGA :  Sambut Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari Ke-71, Bhayangkari Ranting Pasarkemis Cabang Kota Tangerang Bagikan Sembako

Tersangka berinisial MRH Laki laki berasal dari Desa Cengkal Sewu Rt/Rw 004/006. Kec. Sukolilo. Kab.Tati. Jawa Tengah.

BACA JUGA :  Detik-detik Rombongan Mahasiswa UHO Tenggelam di Pantai Batugong

Barang bukti yang ada: 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Tahun 2016- B 1460 VKM, berikut STNK dan Konci Kontak (mobil adalah milik korban)

”Perkara diatas masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang,” ucap AKP Maryadi, Kapolsek Pasar Kemis, pada saat Konferensi Pers di Mapolsek Pasar Kemis. Kamis (04/11/2021).

Ditambahkan Kapolsek lagi, Tersangka akan dijerat pasal 365 Ayat 2 Ke 1e, dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun. (aciL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *