MANADO – Mabes Polri ternyata memberikan atensi penuh terhadap laporan polisi No: LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 tentang dugaan penyerobotan tanah oleh pelapor Nancy Howan melalui kuasa hukum Rawungs dan Pitoy Law Office, dengan terlapor MT, sebagai pemilik eks Bangunan RM Dego-dego, atau yang sudah lazim dikenal dengan sebutan “Kasus Dego-Dego”.
Langkah tegas dari Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dengan memerintahkan penyidik membuka kembali kasus tersebut tak lepas dari permintaan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) lewat surat nomor: B-1740 A/Kompolnas/9/2022 yang ditujukan ke Kapolda Sulut u.p Irwasda yang meminta agar Irwasda Polda Sulut berkenan melakukan pengecekan kebenaran tentang dugaan tersebut di atas, dan menyampaikan hasilnya kepada Kompolnas paling lambat 14 hari sejak surat tersebut diterima oleh Polda Sulut dengan mencantumkan Nomor Registrasi yang sudah diberikan Kompolnas
Laporan kasus ini sempat menjadi ‘bulan-bulanan’ di meja penyidik. Kini memasuki 3 tahun berkasnya hanya bolak balik Polda Sulut dan Polresta Manado. Buntutnya, Aiptu Fanny Takumansang yang menangani kasus tersebut jadi ‘korban’.
Kasubnit V Harda Sat Reskrim Polresta Manado ini harus menjalani sidang Komisi Kode Etik digelar Propam Polda Sulut dan dijatuhi hukuman demosi atau penundaan kenaikan pangkat 1 tahun plus mutasi.
Kini perkembangan kasus yang dilaporkan Elnike Agustina Mowilos, Nancy Howan dkk pada 19 Oktober 2020 silam lewat kuasa hukum Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH itu sedang dalam radar Mabes Polri.
Polda Sulut sendiri sudah melakukan gelar perkara kembali pada Kamis (17/11/2022) pekan lalu atas perintah Kapolda untuk dibuka kembali setelah sebelumnya perkara itu ditutup Polresta dengan mengindahkan rekom gelar perkara khusus dilakukan Polda sebelumnya.
“Perkara ini dipantau Mabes Polri sebagaimana informasi dari Polda, dari salah seorang perwira yang ikut menjadi pihak terkait dalam gelar perkara pekan lalu,” kata Clift.
Menurutnya, hasil gelar yang diperintahkan Kapolda untuk dibuka kembali kasus itu akan dikirim ke Mabes Polri.
“Saat itu saya mengecek perkembangan setelah gelar perkara. Ternyata Polda masih persiapkan berkas hasil gelar untuk dilaporkan ke Mabes dulu karena sudah ditunggu Mabes,” ungkapnya.
Gelar perkara buka kembali itu sebagaimana tindaklanjut Kapolda setelah adanya surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi dari pelapor yang dikirim ke Kapolri dengan tembusan Kompolnas, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri dan pihak terkait lainnya agar perkara itu dibuka kembali pasca hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri oleh Propam Polda Sulut lalu.
“Siapa tahu minggu ini sudah ada perkembangan setelah gelar perkara lalu. Yang pasti saya yakin kasus ini salah satu prioritas Polri, khusnya Polda Sulut karena ini terkait Dumas Presisi sebagaimana penegasan Kapolri untuk segera diselesaikan,” tegas Clift.
(Bs/JK)