Untuk meminta laporan polisi kliennya itu dibuka kembali, karena yang dilakukan penyidik Unit III Polresta Manado, Aiptu FT (yang telah dijatuhkan Sanksi oleh Sidang Etik) adalah keliru.
Dimana Pitoy mengatakan, mereka tidak menjalankan rekomendasi hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan Polda Sulut, tiba-tiba melakukan gelar perkara internal di Polresta dan menyatakan penyelidikan perkara kliennya ditutup karena tidak cukup bukti.
“Hasil gelar perkara khusus terungkap adanya perbuatan pidana berdasarkan pemaparan penyidik Polresta. Dan Polda merekomendasikan penyidik Polresta untuk pending proses pembangunan di lahan berperkara itu bersamaan 14 hari dilakukan Restorative Justice (RJ),’’ jelas Clift.
Dan jika proses RJ gagal, penyidik Polresta diminta melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
“Yang terjadi sebaliknya rekomendasi Wasidik Polda tidak dijalankan penyidik Polresta. Kiranya ini bisa menjadi bahan pertimbangan Polda Sulut demi keadilan klien kami,” ungkap Clift.
(Budi)