Daerah

‘Kasus Dego-Dego’ Jadi Atensi Pakar Hukum, Paransi: Rekomendasi SP3D Seharusnya Ditindaklanjuti

3870
×

‘Kasus Dego-Dego’ Jadi Atensi Pakar Hukum, Paransi: Rekomendasi SP3D Seharusnya Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
Eugenius Paransi, SH MH

Hanya saja, hasil sidang etik itu harusnya menjadi pertimbangan bagi polisi untuk membuka kembali “kasus dego-dego” tersebut.

“Ini bisa menjadi dasar pertimbangan dari polisi untuk membuka kembali laporan tersebut,” ujar Paransi.

Ditambah lagi sudah ada Surat Permohonan Dibuka Kembali LP No: LP/B/477/X/2020/SPKT, oleh Kuasa Hukum pelapor, yang ditujukan kepada Kapolda Sulut pada tanggal 12 September 2022 lalu.

BACA JUGA :  Prodi Spesialis Bedah Saraf FK Unud Gelar Acara 1st NUANCE (Neurosurgery Udayana Annual Course) 2023

Dosen Pidana Fakultas Hukum Unsrat ini menilai “kasus dego-dego” sudah terlalu lama berjalan. Dan ia mengaku terus mengikuti perkembangannya

Dikatakannya, hasil dari Gelar Perkara Khusus yang tertuang dalam SP3D oleh Ditreskrimum No B/287/VI/RES.7.5/2022/Ditreskrimum, sudah jelas menyatakan ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus/laporan tersebut.

BACA JUGA :  Jalani Sidang Kode Etik, Oknum Penyidik Polresta Manado Dinilai Tak Profesional Tangani ‘Kasus Dego-Dego’

“Jadi sudah seharusnya proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, seperti rekomendasi dari SP3D tersebut,” kata Paransi.

Diketahui, kuasa hukum dari Nancy Howan (Pelapor), yakni Clift Pitoy SH dan kawan-kawan telah melayangkan surat permintaan keadilan kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno SH, MM terkait penanganan laporan dugaan penguasaan tanah tanpa hak sesuai laporan polisi No: LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 yang sudah ditutup penyidik Polresta Manado.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *