Hanya saja, hasil sidang etik itu harusnya menjadi pertimbangan bagi polisi untuk membuka kembali “kasus dego-dego” tersebut.
“Ini bisa menjadi dasar pertimbangan dari polisi untuk membuka kembali laporan tersebut,” ujar Paransi.
Ditambah lagi sudah ada Surat Permohonan Dibuka Kembali LP No: LP/B/477/X/2020/SPKT, oleh Kuasa Hukum pelapor, yang ditujukan kepada Kapolda Sulut pada tanggal 12 September 2022 lalu.
Dosen Pidana Fakultas Hukum Unsrat ini menilai “kasus dego-dego” sudah terlalu lama berjalan. Dan ia mengaku terus mengikuti perkembangannya
Dikatakannya, hasil dari Gelar Perkara Khusus yang tertuang dalam SP3D oleh Ditreskrimum No B/287/VI/RES.7.5/2022/Ditreskrimum, sudah jelas menyatakan ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus/laporan tersebut.
“Jadi sudah seharusnya proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, seperti rekomendasi dari SP3D tersebut,” kata Paransi.
Diketahui, kuasa hukum dari Nancy Howan (Pelapor), yakni Clift Pitoy SH dan kawan-kawan telah melayangkan surat permintaan keadilan kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno SH, MM terkait penanganan laporan dugaan penguasaan tanah tanpa hak sesuai laporan polisi No: LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 yang sudah ditutup penyidik Polresta Manado.