DaerahNasional

Kasie Intel Kejari Janji Proses Dugaan Korupsi Kuntua Winebetan

2782
×

Kasie Intel Kejari Janji Proses Dugaan Korupsi Kuntua Winebetan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MINAHASA – Sejumlah warga Desa Winebetan, Kecamatan Langowan Selatan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano, Jumat (09/07/2021).

Maksud kedatangan warga bersama LSM dan media, hendak mengecek perkembangan penanganan laporan terkait dugaan korupsi penggunaan dana desa, oleh Hukum Tua (Kumtua) SP alias Serdie.

Frits Mentu sebagai kordinator yang melaporkan dugaan korupsi oleh Kumtua Desa Winebetan mengatakan, pihaknya ingin mencari tahu proses perjalanan kasus tersebut.

“Kami bersama warga menunggu kepastian dari pihak Kejaksaan Negeri Tondano. Pasalnya, laporan ini terkesan seperti dibiarkan. Padahal kita ketahui bersama Bapak Presiden Joko Widodo dengan tegas mewanti’wanti agar dana desa jangan sampai dikorupsi,” tegas pria yang juga Kepala Biro Minahasa online Bhayangkara Nusantara.com.

BACA JUGA :  Kapolres Metro Bekasi Membongkar Jaringan Narkoba di Kalapas Kelas IIA Cipayung Cikarang

Menurutnya, laporan ke Kejari Tondano perihal dugaan korupsi penggunaan dana oleh Kumtua Serdie tahun anggaran 2018 dan 2019 sejauh ini seperti jalan di tempat.

Karena Kajari tidak di tempat, yang menerima Mentu Cs yakni Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Yosi AH Korompis SH. Setelah menjelaskan ikwal perjalanan kasus ini, Mentu meminta bagaimana kejelasannya.

“Kami mempertanyakan arah kasus ini. Kan menimbulkan tanda tanya besar, sebab sudah berkali-kali datang, dan pihak kejaksaan pun sudah memeriksa para saksi, tapi kesannya jalan di tempat,” ujar Mentu.

Mendengar pemaparan ini, Kasie Intel Yosi Korompis menegaskan karena dia baru sepekan menjabat, jadi akan mencari tahu detil-detilnya.

BACA JUGA :  98 Pejabat Lingkup Pemkot Pangkalpinang di Lantik, Maulan Aklil Ingatkan ASN Jaga Netralitas

“Meski baru menjabat, namun saya sudah memeriksa terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Hukum Tua Desa Winebetan. Sepintas saya amati ada keterangan para saksi yang berbeda soal lokasi dan jenis pekerjaan,” ujar Korompis sambil memegang berkas perkara laporan tersebut.

Tetapi dia menegaskan, yang namanya dugaan kasus-kasus korupsi dana desa tetap harus ditangani karena Pemerintah Pusat sudah memperingatkan agar dana desa jangan sampai dikorupsi.

“Nah, beri kami waktu karena memang petugas terbatas dan di masa Covid19. Tetap menjadi prioritas penanganan dugaan korupasi termasuk laporan mengenai Hukum Tua Desa Winebetan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Hukum Tua Desa Tambala Hamka Serahkan BLT DD April Pada KPM

Kasie Intel menyebut, pihaknya akan turun ke lapangan mengecek jenis apa yang dikerjakan dan laporan lainnya. Pihaknya juga pasti akan memeriksa dan meminta keterangan para saksi.

“Jadi tidak perlu khawatir terkait penanganan laporan ini. Jangan kan hukum tua, siapa pun pasti kita proses jika ada indikasi pelanggaran hukum. Percayakan pada kami, secepatnya kami turun ke lapangan,” jelasnya.

Dugaan korupsi penggunaaan dana desa di Desa Winebetan oleh Kumtua Serdie, yang dilaporkan ke pihak Kejari Tondano, yakni dana desa tahun 2018 dan 2019.  (Angky)

Tinggalkan Balasan