DaerahTNI & Polri

Ini yang Disampaikan Kasat Intelkam Polres Tabanan Saat Apel Pagi di Lapangan Apel Polres Tabanan

1919
×

Ini yang Disampaikan Kasat Intelkam Polres Tabanan Saat Apel Pagi di Lapangan Apel Polres Tabanan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TABANAN — Seijin Kapolres Tabanan AKBP. Leo Dedy Defretes, Kasat Intelkam AKP. I Nyoman Sumantara, selaku perwira pengambil apel, menyampaikan kepada anggota Polres Tabanan tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang selanjutnya disingkat UU kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Rahu, (26/7/2023) pukul 08.30 wita.

Apel pagi dihadiri Pejabat Utama Polres Tabanan dan diikuti oleh Perwira, Brigadir dan PNS Polres Tabanan.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Kasat Intelkam pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa,

“Sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum agar wajib memberitahukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan ini disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.Pemberitahuan paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri paling lambat 24 jam sebelum waktu pelaksanaan. Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib dan damai.
Setiap sampai seratus orang peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai lima orang penanggungjawab. Sementara itu, Polri sebagai aparat penegak hukum juga wajib menjamin jalannya kegiatan penyampaian pendapat di muka umum,” jelas Kasat Intelkam Polres Tabanan.

Kasat Intelkam lebih lanjut mengatakan bahwa,

“Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP), berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum dan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat, mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute. Memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dan menjamin
terselenggaranya pengamanan untuk agar berlangsung dengan aman serta tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya lagi.

Selain hal tersebut, Nyoman Sumantra juga menyampaikan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 Tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat Lainnya, dan pemberitahuan kegiatan politik. Dan kewajiban setiap anggota Polri untuk membuat Laporan Informasi (LI) sesuai dengan instruksi Kapolri No. 1 tahun 1997 tertanggal 27 Februari 1997.

“Dimohon kepada seluruh personil agar membuat laporan informasi berkaitan dengan bidang Ipoleksosbudkam untuk dikirim ke Satuan Intelkam dan nanti akan kami dalami untuk bisa ditindaklanjuti serta disajikan kepada pimpinan,” tutup Nyoman Sumantara, (Uchan)

BACA JUGA :  Kunjungi Pasar Menden Blora, Jokowi Langsung Borong Cabai Rawit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *