Peristiwa

Karaoke Suzana Digrebek, 24 Orang Diamankan

1050
×

Karaoke Suzana Digrebek, 24 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SURABAYA – Himbauan untuk tutup saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 oleh tempat hiburan tak semuanya patuh.

Salah satu tempat hiburan malam yang masih nekat buka bahkan hingga malam adalah Karaoke Suzana, di Jalan Kalibokor Surabaya.

Beredar kabar jika karaoke tersebut nekat buka meski telah ada aturan untuk tutup langsung ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA :  Berusaha Kabur, Residivis Kambuhan Spesial Bobol Ruko Ditembak Polisi

Setelah petugas mengecek kelokasi pukul 20.00 WIB, ternyata benar, di karaoke itu ada aktifitas dan terdapat puluhan orang didalamnya.

“Pada pukul 20.00 WIB, Tim Jatanras Satreskrim dan Respati Sabhara melakukan penindakan,” jelas AKBP Oki Ahadian, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (10/7/2021).

Penindakan terhadap tempat hiburan yang nekat buka saat PPKM Darurat itu, anggota gabungan mengamankan pengunjung, LC dan pengelola.

Sedikitnya terdapat 24 orang yang diamankan dan dibawa ke Mako Polrestabes guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA :  Melawan Petugas Dua Bandit Ditembak

“Ada 24 orang yang diamankan, kita lakukan pendalaman terkait siapa yang menyuruh buka pada saat PPKM ini,” tambah AKBP Oki.

Oki menambahkan, nantinya setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 24 orang tersebut, Petugas akan berkordinasi dengan Satpol PP kota Surabaya terkait sanksi ijin RHUnya.

“Selanjutnya akan kita kordinasikan dengan Satpol PP, karena yang bisa menentukan pelanggaran terkait ijin adalah Pemkot,” tutup Oki.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Sengketa Pilkades Desa Kibin di PTUN Serang, Masing-masing Hadirkan Kuasa Hukum

Sekedar diketahui, Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipenjara Hingga Denda Puluhan Juta rupiah.

Adapun pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggar diantaranya meliputi pasal 46 jo. Pasal 40B ayat (1) huruf a (untuk pelanggaran PPKM) dan huruf b (untuk pelanggaran protokol kesehatan) serta Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 jo. Perda No.2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
(Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *