HukrimNasional

Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

822
×

Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

BACA JUGA :  Kasdam II/Swj Tinjau Vaksinasi Merdeka Massal di Ponpes Aulia Cendikia

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

BACA JUGA :  Cegah Banjir, Peltu Firyadi Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Kanal dan Rumput Liar

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

BACA JUGA :  Tingkatkan Tali Persaudaraan, Satgas Yonif 200/BN Anjangsana Silaturahmi ke Rumah Warga

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *