Peristiwa

Kapolres Way Kanan Ungkap Tujuh Kasus Peredaran Narkoba

442
×

Kapolres Way Kanan Ungkap Tujuh Kasus Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, WAY KANAN – Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, mengekspose hasil kegiatan team Satgas Operasi Antik Krakata 2022, bertempat di Mako Polres Way Kanan, Kamis (7/4/2022).

Dalam kegiatan tersebut turut mendampingi Kabag Ops Kompol Suharjono, S.H. dan Kasatres Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M.

Advertisement
scroll ke atas

Dimana untuk pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2022, selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 18 s.d. tanggal 31 Maret 2022 ini.

Team Satgas Operasi Antik Krakatau berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang, 2 orang target operasi (TO ), dan 5 orang Non TO.
Dengan rincian kasus yakni dua Kasus TO, sebagai pengedar narkotika jenis Extacy berlogo granat 1 kasus dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu 1 kasus.

BACA JUGA :  Bupati Buleleng Diperiksa Polisi Terkait Kasus Tanah Batu Ampar

“Sementara untuk lalu lima orang kasus Non TO merupakan pengedar narkotika jenis sabu dua kasus, penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis Satu Kasus dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu Dua kasus,”kata Teddy Rachesna.

Sedangkan untuk jumlah tersangka lanjut Teddy Rachesna, yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang dengan rincian Kasus pengedar narkotika Jenis Extacy mengamankan 1 inisial SN alias Nyamin, Kasus pengedar narkotika Jenis Sabu mengamankan 2 inisial CND dan JP, sebanyak 3 kasus inisial RBP alias AKA, AL alias TAL, LPS dan terakhir 1 Kasus penyalahgunaan golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Tembakau sintetis inisial W

BACA JUGA :  Kapolres Way Kanan Monitoring Disejumlah SPBU Way Kanan

Barang Bukti Operasi Antik Krakatau 2022 yang telah dilakukan penyitaan berupa,
Kristal bening diduga narkotika jenis sabu total seberat 9,79 gram, 48 butir extacy, Tembakau Sintetis dengan berat 5,56 gram, dua unit timbangan digital berbagai merk, enam unit handphone berbagai merk, empat rangkai alat hisap narkotika (bong), 213 bungkus plastik klip berbagai ukuran, satu unit sepeda motor yamaha Nmax No.Pol B 6003 JBD.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun) dan pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20
(Hari Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *