TNI & Polri

Kapolres Minahasa ‘Ketut Suryana’ Gelar Rakor Pembentukan Kampung Bebas Narkoba

524
×

Kapolres Minahasa ‘Ketut Suryana’ Gelar Rakor Pembentukan Kampung Bebas Narkoba

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MINAHASA – Polres Minahasa mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, membahas tentang pembentukan kampung bebas narkoba Tahun 2023.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Minahasa menghadirkan Sekertaris Badan Kesbangpol, perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan serta perwakilan Camat, Lurah Rinegetan dan Satuan Reserse Narkoba Polres.

Advertisement
scroll ke atas

Dalam sambutannya, Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM menyampaikan untuk kampung bebas Narkoba ini sebenarnya sudah pernah dilaksanakan.

Namun, waktu itu bertepatan dengan Pandemi Covid 19 sehingga program tersebut tidak berjalan sesuai rencana.

“Sekarang ini, Kampung bebas narkoba akan dilanjutkan kembali. Olehnya, antara Polres dan Pemkab Minahasa melakukan pertemuan dalam rangka kerja sama untuk membicarakan program yang sempat tertunda tersebut,” katanya.

Untuk itu, Kapolres Minahasa akan giatkan kembali kampung bebas narkoba ini, demi mencegah peredaran barang terlarang di kalangan generasi muda.

“Meminimalisir peningkatan penyalahgunaan narkoba dan zat adektif lain seperti minuman keras (miras). Maka Polres Minahasa butuh kerja sama dengan stakeholder karena miras sangat mempengaruhi anak muda di Minahasa, karena setiap kejadian diakibatkan miras,” ungkapnya.

Lanjut Suryana, saat ini di Kelurahan Rinegetan Kecamatan Tondano Barat, akan menjadi pilot project kampung bebas narkoba yang akan di nilai tim dari Polda dan Mabes Polri.

“Untuk itu, kami mengadakan Rakor dengan Pemkab Minahasa untuk memenuhi program kampung bebas narkoba yang sempat tertunda itu,” jelasnya.

Sementara itu, Sekertaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minahasa Meike Rantung, menyampaikan Rakor Kampung bebas narkoba ini sangat di suport oleh kedua pemimpin di tanah toar lumimuut, yakni Bupati maupun wakil Bupati Minahasa.

“Ketika program kampung bebas narkoba dibangkitkan kembali tentu akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, dan Pemkab Minahasa siap mensuport kegiatan tersebut,” kata Rantung.

Diketahui, kampung bebas narkoba ini merupakan satuan wilayah setingkat desa atau kelurahan yang memiliki kemampuan kemandirian dan sinergitas dengan instansi terkait, dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan natkoba dan zat adiktif (miras).

Kenapa Kelurahan Rinegetan menjadi pilot project kampung bebas narkoba, Karena menurut KBO Reserse Narkoba IPDA Juli Oraile, hal itu ditentukan berdasarkan masukan masyarakat, tokoh masyarakat dan anilisis media, bahwa di desa atau kelurahan itu marak terjadi peredaran gelap narkoba, dan merupakan pintu masuk jalur distribusi atau peredaran.

“Selain itu, ditentukan juga berdasarkan data ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dari (reskrim) dan intelijen,” pungkasnya.

(Jefry Kandouw)

BACA JUGA :  Kapolda Bali Beri Penghargaan Kepada 3 Personel Lantas Polsek Nusa Penida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *