* Anggota Polri dilarang menghadiri atau menjadi nara sumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan Parpol maupun komunitas relawan, kecuali dalam rangka lidik, Pam dan Gal berdasarkan surat perintah.
* Anggota Polri dilarang memobilisir semua organisasi sosial, keagamaan dan ekonomi untuk kepentingan Parpol dan Paslon serta dilarang memberi komentar, penilaian atau mendiskusikan, serta pengarahan apapun berkaitan dengan Paslon kepada keluarga atau masyarakat. (Uchan)