Dirinya menekankan, dengan semua aturan tersebut seluruh personil Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai wajib terus menjaga netralitas karena ada sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan.
Disamping itu, Widiarta mengungkapkan ada beberapa larangan bagi anggota polri diantaranya, dilarang menggunakan atau memesan atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar Parpol dan Paslon. Kedua, dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik, kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas. Dan ketiga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon atau calon wakil pada Pilkada 2024.
“Kami intensif melakukan sosialisasi kepada personel guna terhindar dari sikap tidak netral, seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut dan sebagainya,” ujarnya.
Hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan Pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat, dan apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tempat terpisah, Kasat Lantas Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu I Wayan Gede Parnata, seizin Kapolres menyampaikan kepada media nasionalxpos.co.id bahwa jajarannya selalu menjaga profesionalisme serta netralitas dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak 2024.