TNI & Polri

Kapolda Sumbar: Angka Kejahatan Naik 1,95% di 2024

350
×

Kapolda Sumbar: Angka Kejahatan Naik 1,95% di 2024

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SUMBAR – Dalam acara jumpa pers akhir tahun yang digelar di Mapolda Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (31/12/2024), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengungkapkan bahwa angka kejahatan di provinsi ini mengalami peningkatan sebesar 1,95 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Suharyono menjelaskan, data penanganan kasus pada 2024 menunjukkan adanya kenaikan yang meskipun tidak signifikan. Tercatat, sepanjang tahun ini terjadi 12.975 kasus kejahatan, sedangkan pada 2023 jumlahnya mencapai 12.722 kasus. Ini berarti terdapat peningkatan sebanyak 253 kasus, dengan rasio risiko kejahatan mencapai 239 orang per 100.000 penduduk.

BACA JUGA :  Sambut HUT RI Ke-78, Kodim 1310/Bitung Karya Bakti Bersihkan Taman Makam Pahlawan

Dari total 12.795 kasus yang tercatat pada tahun ini, kategori kejahatan konvensional mendominasi, dengan 11.399 kasus, mencakup pencurian dan pencurian sepeda motor yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Di urutan kedua, kejahatan transnasional tercatat sebanyak 1.434 kasus, termasuk kasus narkotika, penambangan ilegal, dan pembalakan liar.

BACA JUGA :  Banjir Bandang Terjang Sejumlah Daerah di Sumbar, Korban Meninggal Bertambah jadi 27 Orang

Suharyono menambahkan bahwa pihak kepolisian telah berupaya keras dalam penanganan kasus dan berbagai upaya pencegahan.

“Kami terus melakukan pengungkapan kasus dan berkolaborasi dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman,” ujarnya.

Dari segi wilayah hukum, Kota Padang menjadi daerah dengan angka kejahatan tertinggi. Namun, ada kabar baik di sisi lain; Polda Sumbar melaporkan penurunan angka kecelakaan lalu lintas. Pada 2024, terjadi 3.393 kasus kecelakaan, berkurang dari 3.624 kasus pada 2023, yang berarti terdapat penurunan sebanyak 231 kasus.

BACA JUGA :  Cabut Telegram Larangan Media, Kapolri : Kami Butuh Masukan Masyarakat

Tinggalkan Balasan