Hukrim

Kapolda Sulut: Permasalahan Sekecil Apapun Harus dengan Cepat Ditangani

580
×

Kapolda Sulut: Permasalahan Sekecil Apapun Harus dengan Cepat Ditangani

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Terkait pertikaian yang melibatkan kelompok warga, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto menegaskan agar dilakukan penanganan secara cepat.

“Saya sudah perintahkan kepada para Kapolres untuk dengan cepat menangani semua permasalahan. Permasalahan sekecil apapun harus dengan cepat ditangani, artinya jangan sampai menunggu besar apalagi ada korban, tegasnya,” saat ditemui usai meresmikan gapura Masjid Nurul Jihad Polda Sulut, Jumat (21/7/2023) siang.

Advertisement
scroll ke atas

Kalau pun itu sudah terjadi, maka lanjut Kapolda, penanganan harus dilakukan secara sinergitas dan secara multi door.

BACA JUGA :  Pelaku Pengeroyokan Mantan Anggota Paspamres Tak Kunjung Ditangkap, Penasehat Hukum Laporkan ke Kapolri

“Multi door itu artinya jadi bukan hanya Polri saja yang turun tapi juga ada rekan-rekan dari TNI, Pemerintah Daerah, termasuk Hukumtua, tokoh masyarakat, tokoh agama bersama-sama turun,” lanjut Irjen Pol Setyo.

BACA JUGA :  Vonis Hakim Dinilai Tak Sesuai, Kejari Gianyar Ajukan Banding

Dengan penyelesaian seperti itu katanya, durasi penyelesaian relatif lebih cepat dibandingkan kalau hanya polisi yang turun.

“Dengan keterlibatan semua pihak, masing-masing bisa memberikan pendapat, bisa memberikan solusi harus seperti apa,” ujarnya.

Menurutnya, jika hanya dari polisi saja, nanti orientasi hanya satu saja yaitu penegakan hukum atau pelaku harus diproses.

BACA JUGA :  Terduga Pelaku Pengerusakan Mesin ATM Ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta

“Tapi kalau kita melibatkan instansi lain, penegakan hukum tetap dijalankan, tapi juga ada cara lain misalnya Pemda melakukan cara-cara lain seperti meningkatkan pembangunan dan memberdayakan anak remaja,” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

(Jefry Kandouw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *