NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR -Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali melalui jajaran keimigrasian tetap konsisten menjalankan pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA), baik sebagai wisatawan ataupun lainnya. Sesuai aturan keimigrasian, WNA sebagai wisatawan tidak diperbolehkan melakukan atau menerima pekerjaan apapun. Namun demikian spesifikasi/jenis pekerjaan memiliki dasar hukum yang menjadi obyek pengawasan instansi lainnya. Jumat, (10/3/2023).
“Kita selalu berkolaborasi setiap ada informasi yang memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti, misalnya WNA yang sempat viral berpraktek sebagai photographer, setelah dikumpulkan informasi yang cukup, WNA tersebut langsung “diambil” oleh petugas imigrasi dan pada tanggal 9 Maret 2023 pukul 13.00 WITA dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai”, terang Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu
Demikian juga informasi lainnya selalu dikomunikasikan dengan pihak terkait guna menjaga kekondusifan.
“Oleh karena itu kami juga sudah mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi melalui saluran hotline sebagaimana yang sudah ditampilkan pada kanal website kami di www.bali.kemenkumham.go.id”, imbuh Anggiat.
Selain itu, beberapa waktu yang lalu melalui operasi bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) berhasil mengamankan 2 (dua) WNA pada waktu dan tempat yang terpisah yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Awalnya adanya informasi dari masyarakat ada orang asing yang cukup lama tanpa diketahui pasti kegiatannya, petugas mencurigai WNA tersebut sudah overstay, dan ternyata setelah dilakukan pengawasan di daerah Pemogan dan Legian diketahui bahwa mereka (WNA) juga memiliki KTP, dan saat ini sedang didalami petugas Kepolisian dan Kejaksaan terkait kepemilikan KTP tersebut, sehingga mereka berdua masih ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar dan Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai,” tutup Anggiat. (Uchan)