Daerah

Kanwil Kemenkumham Bali Kembali Deportasi 4 WN Rusia 

1535
×

Kanwil Kemenkumham Bali Kembali Deportasi 4 WN Rusia 

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR —Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan tindakan tegas terhadap WNA pelaku pelanggaran hukum keimigrasian. Kali ini, 4 warga negara Rusia, terdiri dari ibu dan tiga anaknya dideportasi dari Bali karena pelanggaran overstay. Mereka telah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia selama lebih dari 60 hari.

BACA JUGA :  Tim A Forki Batanghari Berpeluang Besar Rebut Juara Karate Piala Kapolres Tebo

Adapun keempat warga negara Rusia tersebut berinisial TS (ibu), MA (anak laki-laki), BS (anak laki-laki), dan AS (anak laki-laki). Deportasi dilakukan pada hari Selasa, 4 Juni 2024, pukul 01.05 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways QR 961-QR 339 dengan tujuan Denpasar – Doha – Moskow.

Tindakan tegas pendeportasian ini dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur bahwa orang asing yang telah berakhir masa berlakunya izin tinggalnya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

BACA JUGA :  Agus Sopian Kepala Desa Segara Makmur Terpilih, Dilantik Secara Virtual

Berkaitan dengan tindak pendeportasian terhadap keluarga asal Rusia tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian.

“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang berada di wilayah Bali,” tegas Pramella.

BACA JUGA :  Ajukan Diri Jadi WNI, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sidang Pewarganegaraan 26 WNA 

Tinggalkan Balasan