NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali mengadakan Sosialisasi Bisnis dan HAM pada Kamis (27/06) bertempat Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, dan komitmen para pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia khususnya pada dunia usaha.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, serta di ikuti berbagai pihak terkait termasuk pelaku dunia usaha, perwakilan dari instansi pemerintah, serta Jajaran Kanwil Kemenkumham Bali. Kegiatan dibuka oleh Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia, Harniati, dan menghadirkan 2 (dua) orang narasumber dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI.
Mengawali kegiatan tersebut dalam sambutannya Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia, Harniati menyampaikan bahwa pemajuan HAM dalam dunia usaha merupakan salah satu hal penting yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pelaku usaha dapat memahami pentingnya integrasi prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan bisnisnya,” Ujar Harniati.
Selanjutnya narasumber dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum, dan HAM RI, dalam paparannya menjelaskan bahwa Bisnis dan HAM merupakan dua hal yang saling berkaitan. Pelanggaran HAM dalam dunia usaha dapat berdampak negatif terhadap reputasi perusahaan dan menghambat pertumbuhan ekonomi, oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan bisnisnya.