NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG — Kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, membuka kegiatan Diseminasi Forensik Keimigrasian Tahap II Tahun 2024 di Hotel Stone Legian, Kuta, Bali. Selasa (25/6/2024).
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program prioritas nasional tahun anggaran 2023 yang bertujuan untuk menempatkan 33 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Pos Lintas Batas (PLB) di Indonesia,” ujar Pramella.
Dalam sambutannya, Pramella mengatakan bahwa seiring dengan meningkatnya migrasi dan keterbukaan negara terhadap arus globalisasi, kejahatan lintas batas semakin beragam.
Indonesia, dengan ratusan TPI dan PLB, menjadi target bagi pelaku pelanggaran keimigrasian seperti illegal entry dan illegal stay. Banyak kasus ditemukan di mana individu masuk dan tinggal di Indonesia dengan dokumen palsu atau tanpa izin yang sah.
“Untuk mengatasi permasalahan ini, kami membentuk Laboratorium Forensik Keimigrasian pada tahun 2003 di bawah Direktorat Penindakan dan Rumah Detensi, yang kini berada di bawah Direktorat Intelijen Keimigrasian,” jelas Pramella.
Laboratorium ini bertugas melakukan investigasi dokumen yang mencurigakan dan berimplikasi hukum. Pemeriksaan ini dilakukan menggunakan berbagai teknik, termasuk mesin Video Spectral Comparator (VSC), yang mampu mendeteksi detail pada dokumen yang mencurigakan.
Kakanwil Kemenkumham Bali juga menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menempatkan mesin VSC di 33 TPI di Indonesia sebagai bagian dari program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan fungsi intelijen dalam deteksi dan pencegahan dini tindak pidana keimigrasian.