Daerah

Kajari Pangkalpinang Hentikan Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice Terkait Tindak Pidana Penganiayaan

966
×

Kajari Pangkalpinang Hentikan Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice Terkait Tindak Pidana Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID. PANGKALPINANG – Kejaksaan negeri kota Pangkalpinang kembali melakukan penghentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif /Restoratif Justice dalam perkara tindak pidana penganiayaan, di Balai Perdamaian kelurahan TuaTunu kecamatan Gerunggang Rabu (13/4/2022).

Kajari Pangkal Pinang (JEFFERDIAN, SH.,MH) didampingi Kasi Pidum (Abdul Azis, SH.,MH) dan Penuntut Umum (Habiba Hanum, S.H.,M.Hum, dan Rita Rizona,S.H.) menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif / restorative justice dalam perkara tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) atas nama terangka inisial AP dengan dasar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 48 /L.9.10.3/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022.

Advertisement
scroll ke atas

Penghentian Penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Kep. Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI dan mendapatkan persetujuan dari Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. terang Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH.MH seizin kepala kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

BACA JUGA :  Untuk Kelancaran WSBK, Masyarakat Kuta Siap Jamin Keamanan

Ia terangkan lagi, penghentian Penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut ;tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana.tersangka dan korban telah berdamai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian dan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat,Korban telah memaafkan tersangka dan tersangka bertanggung jawab dalam biaya pengobatan korban.

“Maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perkara pidana Penganiayaan atas nama inisial AS dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas Dominus Litis.” tegas waher.

Ia tegaskan lagi,Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restorative Justice menunjukan hukum tidak lagi tajam ke bawah, melainkan hukum harus tajam keatas dan tumpul ke bawah, namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.

“Kajari Pangkalpinang (JEFFERDIAN,S.H.,M.H) sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan terdakwa dan berharap kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi, “ungkapnya. (Toto)

Sumber : kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *