DaerahNasional

Kadivpas Bali Ikuti Sosialisasi Penguatan Prioritas Kesehatan Pemasyarakatan

2275
×

Kadivpas Bali Ikuti Sosialisasi Penguatan Prioritas Kesehatan Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BALI ——Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali, Gun Gun Gunawan, mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Komitmen Prioritas Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia yang digelar atas kerjasama dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) dengan UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), di Hotel Four Points Sheraton, Bali. Selasa, (23/2/2023).

BACA JUGA :  Tinjau Pabrik Minyak Goreng, Kapolri Pastikan Stok dan Harga Sesuai HET Dipasaran

Dalam sambutannya, Ade Aulia, selaku Programme Coordinator DDR And HIV UNODC menyampaikan, pihaknya memberi dukungan penuh terhadap pelayanan kesehatan di seluruh Kanwil Kumham Indonesia, khususnya terhadap 40 UPT Pemasyarakatan percontohan layanan kesehatan di Indonesia.
Selain itu menurutnya, petugas layanan kesehatan juga memiliki peran yang sangat strategis bagi penyelenggaran kesehatan sesuai standar.

BACA JUGA :  Bupati ROR Melayat ke Rumduk Ayah Mertua Kadis Kominfo Minahasa Agustivo Tumundo

Di waktu yang sama, Elly Yuzar selaku Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Dirwatkeshab), Ditjen Pemasyarakatan dalam sambutannya menyampaikan, kajian teknis terkait layanan kesehatan sesuai dengan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Kemenkumham Tahun 2022-2024 melalui Keputusan Ditjenpas Nomor PAS-PR.01-10 Tahun 2021.

Elly juga menyampaikan bahwa, telah ditetapkannya 40 Rutan, Lapas dan LPKA percontohan penyelenggaraan layanan kesehatan pemasyarakatan pada 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Ditjenpas Nomor PAS-36.OT.01.03 Tanggal 21 Desember 2021.

“Mohon legalitas ini menjadi perhatian kita bersama, mohon dukungan Kantor Wilayah berkomunikasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi untuk mendukung, memudahkan, proses pengurusan ijin klinik oleh UPT Pemasyarakatan,” harap Elly. (Uchan)

BACA JUGA :  Bentuk Wujud Reformasi Birokrasi, Kakanwil Kemenkumham Bali Berikan Penguatan di Rutan Gianyar

Tinggalkan Balasan