Nasional

Kadis: Waktu Dekat Akan dilantik PJS Kades

758
×

Kadis: Waktu Dekat Akan dilantik PJS Kades

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MUSI RAWAS – Berjumlah 186 Desa di Kabupaten Musi Rawas ( Mura ) Provinsi Sumatera Selatan ( Sum – Sel ) ada 112 Kepala Desa (Kades) di “Bumi Lan Serasan Sekantenan” akan habis masa jabatannya pada Desember 2020 hingga April 2021.

Hal itu dipastikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mura), Ahmadi Zulkarnain saat di konfermasi awak media hari ini Senin (28/12) dari 186 Desa 14 Kecamatan itu yang sudah habis jabatannya di tahun 2020 ini ada 20 Kades di 6 Kecamatan.

”Seperti di Kecamatan Selangit , Stl Ulu Terawas , Muara Lakitan , Tuah Negeri , Muara Kelinggi , Tugu Mulyo selanjutnya guna mempercepat kekosongan Kades tersebut dalam waktu dekat akan segera dilantik Pejabat Sementara ( Pjs ) oleh Pemerintah Kecamatan masing – masing ,” Sebutnya

BACA JUGA :  Pilkades Mura Akan di Laksanakan April 2021

Ahmadi Zulkarnain menjelaskan karena di tahun 2020 ini ada 20 Kades yang sudah habis massa jabatan , untuk di tahun 2021 nanti bakal juga di lantik Pjs Kades sebanyak 92 desa lagi pada bulan April 2021 yang juga habis masa jabatan .

BACA JUGA :  Ini Pesan Moral dan Motivasi Dr Aqua Dwipayana ke Personel Kesdam II/Swj

Sedangkan untuk syarat Pjs Kades tersebut yakni seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kecamatan, mengenai struktural dan kepemimpinan desa, nantinya diambil alih oleh Pj Kades sementara, hingga ada Kades definitif.

Sementara untuk syarat pengusulan Pj Kades, biasanya yang berkewenangan pihak kecamatan melalui camat dengan berkoordinasi dengan DPMD.

“Kemudian masa jabatan Pj Kades maksimal enam bulan, apabila selama enam bulan belum ada pelaksanaan pemilihan Kades maka akan dilakukan penambahan masa jabatan Pjs selama enam bulan lagi,” jelas Ahmadi

BACA JUGA :  Munas PPRNBI 25 Juni 2022, Ir Sudin Nadapdap : Sarana Tingkatkan Kebersamaan dan Kekeluargaan antara Anggota

Diterangnya lagi ada dua Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) yang dinilai sangat penting untuk mengadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yakni Raperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Raperda perubahan atas Perda No.4 Tahun 2016 tentang Pilkades.

“Sesuai aturannya, pihak BPD harus memberikan informasi kepada Kades sekitar enam bulan dari masa jabatannya kades berakhir. Namun, tetap melakukan koordinasi juga dengan pihak DPMD,” Kata kadis DPMD

 

ALFIRMANSYAH RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *