“Sanksi itu, semua ada tata aturannya. Kesalahannya apa? kami tetap akan melakukan verifikasi nantinya. Sanksinya apa? Pelanggarannya seperti apa? Kalau etik profesi, ada profesi sendiri yang mengatasinya. Kalau etik kepegawaian, juga ada etik kepegawaian sendiri yang mengatasinya,” jelas dokter Ulum, sapaan familiarnya.
Itu nanti, tegasnya, akan diklarifikasi lagi terkait dengan berita yang ada sebagai informasi, untuk kemudian, bidang-bidang terkait (Dinkes) akan melihat dulu verifikasi seperti apa yang dimaksud dari laporan (pemberitaan).
Disorot tentang kinerja Kepala Puskesmas Lespadangan dalam menindak lanjuti keluhan masyarakat, pihaknya kembali menuturkan jika itu otomatis menjadi tanggung jawab Kepala Puskesmasnya secara langsung.
“Otomatis itu menjadi tanggung jawab atasannya langsung, ada Kepala Puskesmas. Kalau masih tidak puas atas apa yang dilakukan atasan langsung, ya nanti akan kami perintahkan bidang terkait untuk kroscek verifikasi lapangan atas apa yang terjadi di sana,” bebernya.
Awal itu, tandas dokter Ulum, harus Kepala Puskesmas selaku atasannya langsung. Kalau ada Kepala Puskesmas, terus sembarang-sembarang Kepala Dinas kan gak selesai-selesai. Tapi kalau ternyata tidak puas, ya otomatis nanti akan ada tugas di bidang-bidang terkait seperti Subag atau Seksi untuk memverifikasi lapangan.