NASIONALXPOS MUSI RAWAS – Oknum Kades Desa Sukowarno Merugikan Negara hingga Rp 184 Juta, Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Askari merasakan dinginnya Sel Tahanan Polres Musi Rawas.
Penahanan, Kepala Desa terjerat karena dugaan melakukan penggelapan dana bantuan langsung tunai (BLT) yang ditujukan kepada 154 KK untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 pada Tahap II, sumber Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2020.
“Gara-gara dana Covid-19,laju masuk Jeruji Besi”. Ungkap sumber tepercaya, dan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau. “Akuinya, penahanan kades di Kepolisian terhitung sejak tanggal 16 September 2020.
Kejadian tersebut, dibenarkan juga oleh Camat Sukakarya, Setiawan, Jum’at (9/10). Mencuatnya, kasus ini berawal dari desakan masyarakat setempat dan melakukan demo di Kecamatan.
“Benar, kasus ini akibat Negok (Nelan) dana covid-19 dan tidak dibagikan ke masyarakat,” kata Camat. (Alfirmansyah RN)